Tinggalkan Rumah Dinas, Jokowi Ditawari Ahok Menginap di Rumahnya

Jokowi belum dapat memastikan tempat tinggalnya di Jakarta setelah non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 14 Mei 2014, 13:52 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2014, 13:52 WIB
Ahok: Siapa Bilang Jokowi Tak Fokus Urus Jakarta?
Pasangan Pemimpin DKI Jakarta Jokowi dan Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak tanggal 31 Mei mendatang, Joko Widodo (Jokowi) akan mulai non-aktif dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait pencalonannya sebagai presiden. Sejak itu pula, sejumlah hak-haknya sebagai kepala daerah turut dicabut sementara.

Salah satunya rumah dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, yang selama ini ditempatinya. Lalu, ke mana bakal capres yang diusung PDIP ini akan pindah setelah non-aktif?

"Kamu (wartawan) kok ngurus-ngurus saya pindah ke mana. Pindah ke mana itu urusan saya dan istri saya," tegasnya usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Mantan Walikota Surakarta itu mengatakan, saat ini ia belum dapat memastikan tempat tinggal nanti setelah non-aktif sebagai gubernur. Yang pasti Jokowi sedang mencari hunian sementara yang akan ditempati bersama anak dan istrinya karena Jokowi tidak memiliki kediaman pribadi di Jakarta.

Mendengar penuturan Jokowi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bersamanya menemui Mendagri pagi tadi, lantas menawarkan untuk menginap di rumahnya di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.

"Kan bisa tinggal di rumah Ahok," celetuk mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Iya. Sekali-sekali nginap di rumah Pak Wagub kan bisa juga," timpal Jokowi mengiyakan ucapan Ahok sambil tersenyum.

Hak-hak Gubernur yang tak lagi diperoleh Jokowi setelah dinyatakan berhenti sementara dari tugasnya sebagai kepala daerah antara lain rumah jabatan dan perlengkapannya, kendaraan dinas, biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah, pemeliharaan kendaraan dinas, serta pemeliharaan kesehatan.

Ketentuan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Daerah Berkampanye, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Kepala Daerah. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya