Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak tanggal 31 Mei mendatang, Joko Widodo (Jokowi) akan mulai non-aktif dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait pencalonannya sebagai presiden. Sejak itu pula, sejumlah hak-haknya sebagai kepala daerah turut dicabut sementara.
Salah satunya rumah dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, yang selama ini ditempatinya. Lalu, ke mana bakal capres yang diusung PDIP ini akan pindah setelah non-aktif?
"Kamu (wartawan) kok ngurus-ngurus saya pindah ke mana. Pindah ke mana itu urusan saya dan istri saya," tegasnya usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Mantan Walikota Surakarta itu mengatakan, saat ini ia belum dapat memastikan tempat tinggal nanti setelah non-aktif sebagai gubernur. Yang pasti Jokowi sedang mencari hunian sementara yang akan ditempati bersama anak dan istrinya karena Jokowi tidak memiliki kediaman pribadi di Jakarta.
Mendengar penuturan Jokowi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bersamanya menemui Mendagri pagi tadi, lantas menawarkan untuk menginap di rumahnya di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.
"Kan bisa tinggal di rumah Ahok," celetuk mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Iya. Sekali-sekali nginap di rumah Pak Wagub kan bisa juga," timpal Jokowi mengiyakan ucapan Ahok sambil tersenyum.
Hak-hak Gubernur yang tak lagi diperoleh Jokowi setelah dinyatakan berhenti sementara dari tugasnya sebagai kepala daerah antara lain rumah jabatan dan perlengkapannya, kendaraan dinas, biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah, pemeliharaan kendaraan dinas, serta pemeliharaan kesehatan.
Ketentuan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Daerah Berkampanye, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Kepala Daerah. (Ein)
Tinggalkan Rumah Dinas, Jokowi Ditawari Ahok Menginap di Rumahnya
Jokowi belum dapat memastikan tempat tinggalnya di Jakarta setelah non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
diperbarui 14 Mei 2014, 13:52 WIBDiterbitkan 14 Mei 2014, 13:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Santri Pura-Pura Mati karena Punya Banyak Utang, Ini Respons Tak Terduga KH Hasyim Asy'ari
4 Pemain Naturalisasi yang Beredar di BRI Liga 1 tapi Tak Terpakai Timnas Indonesia
Kemkomdigi di Tengah Sorotan Jeratan Judi Online
Disebut Batik Keraton, Begini Keunikan Batik Solo
Panaskan Tensi, Bintang Atlanta Hawks Ejek Suporter New York Knicks usai Menang di NBA
BSI Siap Turun Tangan di Program Makanan Bergizi Gratis
Erick Thohir dan Maruarat Sirait Usul Cicilan Rumah Diperpanjang jadi 30 Tahun
Erick Thohir-Maruarar Sirait Bakal Sulap Aset BUMN jadi Perumahan Rakyat
Pramono Anung Mendukung Langkah Pemerintah Memberantas Judi Online
Rahasia dan Tips Penjualan Sukses di Harbolnas 11.11 & 12.12
Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Indomaret Tanpa Dimas Saputra, Rajawali Pasundan Akan Diperkuat Farhan Halim
Jokowi Tak Masuk Struktur Golkar, Bahlil: Kita Hargai sebagai Tokoh Bangsa