Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak tanggal 31 Mei mendatang, Joko Widodo (Jokowi) akan mulai non-aktif dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait pencalonannya sebagai presiden. Sejak itu pula, sejumlah hak-haknya sebagai kepala daerah turut dicabut sementara.
Salah satunya rumah dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, yang selama ini ditempatinya. Lalu, ke mana bakal capres yang diusung PDIP ini akan pindah setelah non-aktif?
"Kamu (wartawan) kok ngurus-ngurus saya pindah ke mana. Pindah ke mana itu urusan saya dan istri saya," tegasnya usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Mantan Walikota Surakarta itu mengatakan, saat ini ia belum dapat memastikan tempat tinggal nanti setelah non-aktif sebagai gubernur. Yang pasti Jokowi sedang mencari hunian sementara yang akan ditempati bersama anak dan istrinya karena Jokowi tidak memiliki kediaman pribadi di Jakarta.
Mendengar penuturan Jokowi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bersamanya menemui Mendagri pagi tadi, lantas menawarkan untuk menginap di rumahnya di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.
"Kan bisa tinggal di rumah Ahok," celetuk mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Iya. Sekali-sekali nginap di rumah Pak Wagub kan bisa juga," timpal Jokowi mengiyakan ucapan Ahok sambil tersenyum.
Hak-hak Gubernur yang tak lagi diperoleh Jokowi setelah dinyatakan berhenti sementara dari tugasnya sebagai kepala daerah antara lain rumah jabatan dan perlengkapannya, kendaraan dinas, biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah, pemeliharaan kendaraan dinas, serta pemeliharaan kesehatan.
Ketentuan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Daerah Berkampanye, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Kepala Daerah. (Ein)
Tinggalkan Rumah Dinas, Jokowi Ditawari Ahok Menginap di Rumahnya
Jokowi belum dapat memastikan tempat tinggalnya di Jakarta setelah non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
diperbarui 14 Mei 2014, 13:52 WIBDiterbitkan 14 Mei 2014, 13:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Peristiwa Besar Isyarat Kedatangan Dajjal Jelang Kiamat, Sudahkah Terjadi?
Menelusuri Keindahan Pantai Bama, Wisata Alam di Taman Nasional Baluran
Belasan Anggota Kena Sanksi di Kasus DWP, Kapolri: Komitmen Bersih-Bersih Polri
Imlek 2025, Panduan Warna dan Aksesori Pembawa Hoki di Tahun Ular Kayu
Apakah Dzikir Bilangannya Harus Banyak? Simak Penjelasan UAH
Mark Zuckerberg Umumkan Kebijakan Kontroversial untuk Facebook, Jam Tangan Mewah Rp14,5 Miliar Bikin Salfok
5 Hal Menarik di Rumah Budaya Kratonan
Elang Bondol Jadi Logo dan Maskot Baru Taman Margasatwa Ragunan
Teleskop Hubble Tangkap Gambar Cincin Einstein
Link Live Streaming Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Liverpool, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 9 Januari 2025
Kejagung Banding Vonis 5 Tahun Helena Lim