Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kembali sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan permohonan dengan pemohon dari caleg-caleg DPD maupun partai politik.
Dalam sidang ini pemohon tidak banyak mengeluhkan proses persidangan. Meski Majelis Hakim Konstitusi (MK) meminta agar pemohon memperbaiki permohonannya pada sejumlah poin. Para pemohon dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva ini hanya mempertanyakan mengenai apakah nanti mereka dapat mengajukan alat bukti.
Menanggapi itu, majelis menyatakan bukti-bukti baru dapat diajukan pada saat sidang panel. Pemohon diharuskan menyusun bukti-bukti tersebut dengan rapi.
"Alat bukti boleh diajukan pada sidang panel. Tapi susun dulu yang rapi, nanti baru diajukan dalam sidang panel," kata Hamdan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 26 Mei 2014.
Ada sebanyak 32 perkara DPD dari 19 provinsi yang mengajukan gugatan sengketa Pileg 2014 ke MK. Yakni Aceh, Sumut, Sumsel, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jateng, Jatim, NTB, NTT, Kalsel, Gorontalo, Sulsel, Sultra, Sulbar, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat.
Dalam permohonannya, tiap calon anggota DPD meminta MK membatalkan Keputusan KPU No 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pileg Secara Nasional. Para pemohon meyakini, adanya pengurangan suara saat rekapitulasi dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
MK akan kembali menggelar sidang pada Rabu 28 Mei 2014 pukul 14.00 WIB. Agendanya yakni mendengarkan jawaban pihak termohon dan terkait sebelum menjatuhkan putusan sela.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pukul 14.00 WIB," pungkas Hamdan. (Ado)
Gugat Hasil Pileg, Caleg DPD Diminta Perbaiki Alat Bukti
MK akan kembali menggelar sidang pada Rabu 28 Mei 2014 pukul 14.00 WIB.
diperbarui 27 Mei 2014, 00:34 WIBDiterbitkan 27 Mei 2014, 00:34 WIB
Dalam pembacaan refleksi akhir tahun pada Senin 23 Des 2013 Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui kinerja MK selama lebih kurang 10 tahun rusak karena peristiwa tertangkapnya Akil Muchtar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hari Anak Sedunia 2024, UNICEF Sorot Penderitaan Anak di Gaza hingga Sudan
VIDEO: Libatkan Pegawai Komdigi, Buronan Judi Online Ditangkap di Sleman
Dinkes Cilegon Buka Layanan Konsultasi Gangguan Jiwa Gratis di Puskesmas
Pj Gubernur Kaltim Sebut Tambang Bawa Keberkahan Jika Dikelola dengan Baik
Melihat Proses Perakitan Jantung Penggerak Mobil Listik Geely Langsung dari Dapurnya
Tips Membuat Kue Lapis Agar Tidak Gagal: Panduan Lengkap untuk Pemula
16 Pemain Perebutkan Gelar Juara Nasional Pertama di Darts Competition Final Series 2024
3 Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
AFS Global STEM Innovators 2024, Wujudkan Generasi Muda Indonesia yang Berwawasan Global dan Peduli Lingkungan
Memahami LDP Adalah: Program Pengembangan Kepemimpinan yang Komprehensif
Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global, Sektor Ini Bakal Positif
50 Tips Usaha Sukses untuk Pemula: Panduan Lengkap Membangun Bisnis dari Nol