Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kembali sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan permohonan dengan pemohon dari caleg-caleg DPD maupun partai politik.
Dalam sidang ini pemohon tidak banyak mengeluhkan proses persidangan. Meski Majelis Hakim Konstitusi (MK) meminta agar pemohon memperbaiki permohonannya pada sejumlah poin. Para pemohon dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva ini hanya mempertanyakan mengenai apakah nanti mereka dapat mengajukan alat bukti.
Menanggapi itu, majelis menyatakan bukti-bukti baru dapat diajukan pada saat sidang panel. Pemohon diharuskan menyusun bukti-bukti tersebut dengan rapi.
"Alat bukti boleh diajukan pada sidang panel. Tapi susun dulu yang rapi, nanti baru diajukan dalam sidang panel," kata Hamdan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 26 Mei 2014.
Ada sebanyak 32 perkara DPD dari 19 provinsi yang mengajukan gugatan sengketa Pileg 2014 ke MK. Yakni Aceh, Sumut, Sumsel, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jateng, Jatim, NTB, NTT, Kalsel, Gorontalo, Sulsel, Sultra, Sulbar, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat.
Dalam permohonannya, tiap calon anggota DPD meminta MK membatalkan Keputusan KPU No 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pileg Secara Nasional. Para pemohon meyakini, adanya pengurangan suara saat rekapitulasi dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
MK akan kembali menggelar sidang pada Rabu 28 Mei 2014 pukul 14.00 WIB. Agendanya yakni mendengarkan jawaban pihak termohon dan terkait sebelum menjatuhkan putusan sela.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pukul 14.00 WIB," pungkas Hamdan. (Ado)
Gugat Hasil Pileg, Caleg DPD Diminta Perbaiki Alat Bukti
MK akan kembali menggelar sidang pada Rabu 28 Mei 2014 pukul 14.00 WIB.
diperbarui 27 Mei 2014, 00:34 WIBDiterbitkan 27 Mei 2014, 00:34 WIB
Dalam pembacaan refleksi akhir tahun pada Senin 23 Des 2013 Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui kinerja MK selama lebih kurang 10 tahun rusak karena peristiwa tertangkapnya Akil Muchtar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Situs Online Swinger yang Dibuat Pasutri Ini Punya 17 Ribu Member
Sejarah Pelabuhan Juwana Saksi Perjalanan Rempah Nusantara
Teleskop James Webb Tangkap Aktivitas Misterius dari Chiron
Siswa SD di Medan Dihukum Guru Duduk di Lantai karena Menunggak SPP, Kepala Sekolah: Miskomunikasi
Banjir Rob Melanda Desa Kaliprau, Polres Pemalang Kirim Bantuan Sembako
Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP, Bikin Miris!
Jangan Harap Sholat Diterima jika Masih Seperti Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat
Kereta Api Logawa Tertahan di Terowongan Gunung Gumitir, Ini Penjelasan PT KAI Daop 9 Jember
Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram
Butuh Duit Banget, Barcelona Sampai Jual Lemari Lionel Messi
Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP, Ekspresi Marah Partai Banteng?
Menanti Program Makan Bergizi Gratis 'Menyentuh' Suku Anak Dalam Jambi