Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyayangan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji UU Pilpres yang dilayangkanya. Persoalan konstitusionalitas Pilpres pun kini menjadi rumit. Padahal, Pilpres akan menjadi sederhana bila gugatannya terkait setiap parpol atau gabungan parpol perserta Pileg boleh mengajukan pasangan capres dan cawapresnya dikabulkan.
"Maka sifat multitafsir atas norma Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 dapat diakhiri. Parpol atau gabungan parpol mengajukan capres sebelum Pileg. Dengan demikian, koalisi kalau ada, juga lebih murni karena masing-masing parpol belum tahu perolehan suaranya dalam Pileg," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Ia menilai, bila permohonan uji UU itu dikabulkan maka koalisi parpol tak akan serumit dan tergesa-gesa seolah kawin paksa seperti sekarang ini. Ia mengamati koalisi model sekarang ini berisiko tingggi, bisa jadi potensi konflik antara Presiden dan Wakil Presiden, juga antara menteri dengan Presiden.
"Hal ini juga berpotensi menimbulkan pemerintahan yang tidak efektif. Pemerintah tidak efektif akan merugikan rakyat yang telah memilih mereka. Tapi MK menolak permohonan saya. MK bilang mereka tidak berwenang menafsirkan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang saya mohon," terang dia.
Tidak sampai disitu saja, bila pasangan hanya 2, maka muncul kebingungan apakah norma yang diatur dalam Pasal 6 ayat 3 bahwa pemenang harus menang minimal 20% di 1/2 provinsi itu berlaku atau langsung lompat ke pasal 6 ayat 4 bahwa pasangan tadi langsung jadi pemenang asal memperoleh suara terbanyak.
"Kelihatannya Pasal 6 ayat 3 mengasumsikan jumlah pasangan adalah lebih dari 2. Tidak mengantisipasi kalau pasangan hanya 2. Kalau saja MK kabulkan permohonan saya, persoalan konstitusionalitas Pilpres 2014 terkait Pasal 6 ayat 3 dan 4 tak akan ada, sebab jumlah pasangan capres/cawapres pasti akan lebih dari 2 pasangan seperti sekarang ini."
Kini, lanjut Yusril, pasangan capres-cawapres saling berhadapan menghadapi Pilpres 9 Juli, sementara Pasal 6 ayat 3 dan 4 masih jadi perdebatan. Kalau tafsir atas pasal 6 ayat 3 dan 4 ini belum klir, maka perdebatan pemenang Pilpres 2014 konstitusional atau tidak bisa saja terjadi.
Pakar hukum tata negara itu menyatakan, semua orang boleh saja menafsirkan, tapi tafsir mereka kan sesuai bidangnya, tidak mengikat siapapun. Harusnya MK yang menafsirkan, karena mereka punya otoritas.
"Tapi jangan lupa, MK menolak permohonan saya untuk menafsirkan Pasal 6 ayat 2 dengan alasan tidak berwenang, seperi saya katakan tadi. Maka saya, yang netral dan tidak mau ikut-ikutan dukung mendukung salah satu pasangan dalam Pilpres 2014 ini tinggal tersenyum saja melihatnya."
"Baiknya 2 capres, Prabowo dan Jokowi kita minta menyelesaikan masalah ini. Bukankah keduanya capres salah satunya akan jadi pemimpin kita. Mari kita lihat bagaimana keduanya menyelesaikan persoalan ini sebelum mereka menyelesaikan persoalan rakyat, bangsa dan negara ini," tandas Yusril.
Yusril: MK Pernah Tolak Tafsirkan Pasal 6 UUD 1945
Kata Yusril, pasangan capres-cawapres saling berhadapan menghadapi Pilpres 9 Juli, sementara Pasal 6 ayat 3 dan 4 masih jadi perdebatan.
diperbarui 11 Jun 2014, 13:46 WIBDiterbitkan 11 Jun 2014, 13:46 WIB
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara,Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makanan Penyebab Asam Urat yang Sering Ditemui di Rumah, Bayam hingga Jamur
Ciri Gondongan pada Anak: Kenali Gejala dan Penanganannya
Kembali ke Indonesia, Jeep Bakal di Bawah Kendali Indomobil Group
Ciri-Ciri Kurang Darah: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Banyak yang Ejek Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo: Sabar, Saya Baru 2 Bulan Menjabat
Taylor Swift Pakai Gaun Kristal Mini Senilai Rp70 Jutaan di Pesta Ulang Tahun ke-35, Cincinnya Bikin Penasaran
China Eksekusi Mati Li Jianping, Pejabat Tinggi Tiongkok yang Terlibat Kasus Korupsi
Stimulasi Pola Pikir Inovatif, Siswa Jatim Rancang Kota Nol Emisi
Cara Membaca Hasil USG 2D: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Perkuat Layanan, MyRepublic Pakai Jaringan Kabel Optik Milik Anak Usaha Telkom
Rumor Terbaru iPhone 17 Pro Max: Tetap Ikuti Pola Segitiga, Batal Tiru Google Pixel?
Dinilai Pemain Sensasional, Target Transfer Manchester United Bikin Publik Heboh