Kubu Prabowo-Hatta Tantang Wiranto Ungkap Novum Kasus Penculikan

Wiranto angkat bicara mengenai beredarnya surat pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari militer pada 1998 silam.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Jun 2014, 17:12 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2014, 17:12 WIB
Ilustrasi Prabowo-Hatta
Ilustrasi Prabowo-Hatta (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) Jenderal (Purn) Wiranto angkat bicara mengenai beredarnya surat pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari militer pada 1998 silam. Ia dengan tegas mengatakan alasan pemecatan Prabowo, karena dia terbukti terlibat dalam kasus penculikan aktivis.

Anggota Timses Prabowo-Hatta dari Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi tak ambil pusing dengan pernyataan tersebut. Ia menyatakan, kubunya baru bereaksi bila ada novum atau fakta baru dari kasus penculikan aktivis yang berhubungan dengan Prabowo.

"Silakan saja melalui proses hukum, keputusan DKP jelas kalau ada novum baru silakan ke Komnas HAM. Saya yang menemani," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Viva menjelaskan isu pelanggaran HAM sudah biasa dialamatkan pada Prabowo. Isu demikian sudah bergulir sejak 1998 sampai saat ini.

"Saat jadi cawapres Bu Mega pada 2004 hanya sepoi-sepoi saja, sekarang begitu mendera kencang. Kita hadapi," tuturnya.

Terkait sikap resmi merespons pernyataan Wiranto, Viva menyerahkan langsung pada Prabowo. "Dengan pernyataan Pak Wiranto kami akan bahas soal itu. Keputusan resmi biar dari prabowo langsung. Tapi rasanya tidak akan ditanggapi," tandas Viva.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura yang kini merapat ke pasangan capres dan cawapres Jokowi-JK itu menyatakan, salah satu alasan pemecatan Prabowo, yakni dia terbukti terlibat dalam kasus penculikan aktivis.

"Tatkala Prabowo nyata-nyata telah dibuktikan bahwa beliau terlibat dalam kasus penculikan, maka tentu diberhentikannya itu sesuai dengan norma yang berlaku," kata Wiranto.

"Berhentinya jelas."

Namun Wiranto menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri makna pemecatan yang diberikan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) kepada Prabowo, apakah diberhentikan dengan hormat atau sebaliknya. Namun dia menegaskan, pemecatan Prabowo dilakukan karena suatu alasan.

"Seorang militer berhenti dari dinas keprajuritan pasti ada sebabnya. Misalnya diberhentikan dengan hormat, sebabnya sudah habis masa dinasnya. Di sisi lain ada berhenti karena tidak hormat, karena melanggar sapta marga keprajuritan, melanggar UU," papar Wiranto.

Surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari TNI beredar sejak beberapa hari lalu. Surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

Dokumen itu ditetapkan 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Selain itu, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat.

Dalam dokumen itu juga dijelaskan kesalahan Prabowo saat menghadapi situasi kerusuhan pada 1998.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya