KPU Segera Ganti Komisioner Bermasalah

Salah satu komisioner yang direkomendasikan pemecatannya oleh DKPP adalah Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Serang, Jawa Barat.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Agu 2014, 13:28 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2014, 13:28 WIB
KPU-Siang-lip-siang-140822
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 21 Agustus kemarin  menuntaskan 13 kasus pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (22/8/2014), sidang itu digelar di salah satu ruang di Kementerian Agama Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Berbagai sanksi diberikan kepada banyak komisioner daerah. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia menerima putusan DKPP itu dan akan segera mengganti komisioner yang direkomendasikan pemecatannya oleh DKPP. 

Salah satu komisioner yang direkomendasikan pemecatannya oleh DKPP adalah Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Serang, Jawa Barat.

Menyusul pemecatan itu, polisi langsung mengamankan Kantor KPUD setempat. Meski seluruh komisioner tidak ada di kantornya, tetapi polisi bersenjata lengkap terus menjaga. 

2 Komisioner KPU Serang dinyatakan terbukti menerima setoran dana yang diminta dari salah satu parpol sebesar Rp 35 juta dengan dengan alasan untuk kepentingan pembiayaan administrasi dan pengamanan pemilu.

Baca Juga:

DKPP Apresiasi Komisioner KPU Soal Pertemuan dengan Elite PDIP

Ketua KPU Puas MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo?

Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Dogiyai Papua Dipecat

(Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya