KMP Setuju Pemilihan Ketua MPR Melalui Musyawarah, Asalkan...

Sesuai aturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPD (UU MD3), sistem pemilihan pimpinan melalui paket yang diajukan minimal 5 fraksi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Okt 2014, 11:16 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2014, 11:16 WIB
Ricuh, Pimpinan Rapat Paripurna RUU Pilkada 'Dikeroyok'
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada dihujani interupsi para anggota DPR, Jakarta, (25/9/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) mengatakan tidak keberatan jika Ketua MPR dipilih secara musyawarah mufakat. Meskipun KMP sebenarnya menginginkan sistem voting atau pemilihan suara terbanyak.

"Kita lihat dinamikanya nanti, kalau bisa musyawarah mufakat ya pake musyawarah mufakat, tapi sesuai paket KMP. Nah kalau sistem paket nggak bisa dan nggak diterima, ya voting," kata anggota KMP Jazuli Juwaini kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (6/10/2014).

Jadi menurut dia, sesuai aturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPD (UU MD3), sistem pemilihan pimpinan melalui paket yang diajukan minimal 5 fraksi.

"Kan jelas aturan paketnya, itu KMP mau musyawarah tapi sesuai paket," ujar anggota DPR Fraksi PKS itu.

Senada dengan Jazuli, anggota DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay juga mengatakan akan melihat dinamika terlebih dahulu sebelum mendukung pemilihan pimpinan MPR melalui musyawarah mufakat atau voting.

"Tergantung dinamika yang ada di dalam persidangan nanti," kata Saleh.

Namun demikian ia menyatakan, perlu dicatat bahwa pemilihan lewat voting pun tetap sah dan seperti pada 1999 dan 2004, MPR memilih pimpinan melalui suara terbanyak.

"Hal itu diperkuat dengan landasan konstitusional pada Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak," tandas Saleh. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya