Keutamaan Orang yang Meninggal di Saat Puasa

Sudah menjadi harapan umat Islam agar dapat meninggal dalam keadaan khusnul khotimah

oleh Umi Septia diperbarui 10 Jun 2017, 19:06 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2017, 19:06 WIB
Meninggal Dunia Ilustrasi
Meninggal Dunia Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta Di pertengahan Ramadan ini, kabar duka menghampiri dari dunia hiburan tanah air. Terkait meninggalnya salah satu artis Indonesia yakni  Julia Perez, setelah berjuang beberapa lama karena sakit.

Bahwasanya setiap manusia akan menemui ajal yang sudah ditentukan oleh Allah. Sudah menjadi harapan umat Islam agar dapat meninggal dalam keadaan khusnul khotimah dan banyak yang berharap agar meninggal di hari yang baik, misalnya hari Jum'at.

Selain itu, banyak pula yang mempertanyakan waktu yang menjadi keistimewaan seseorang meninggal  dunia, misalnya di bulan suci Ramadan atau bulan puasa.

Ada beberapa hadits dan ayat Alquran yang menjelaskan keutamaan waktu atau hal tertentu saat seseorang meninggal dunia.

Salah satunya Hadist riwayat Ahmad Hudzaifah Radiyallahu anhu bahwasanya Nabi SAW bersabda.

"Barangsiapa yang mengatakan Laa Ilaha Illalah dengan hanya mengharapkan ridho Allah lalu meninggal dalam keadaan seperti itu maka dia masuk surga. Barangsiapa yang berpuasa suatu hari dengan hanya mengharapkan ridho Allah lalu meninggal dalam keadaan seperti itu maka dia masuk surga. Barangsiapa yang bersedekah dengan suatu sedekah dengan hanya mengharapkan ridho Allah lalu meninggal dalam keadaan seperti itu maka dia masuk surga."

Kemudian dalam ayat Alquran. " ”Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqoroh : 82)

Terkait seseorang yang meninggal di bulan Ramadan dalam keadaan sakit, keluarga bisa membayarkan fidyah. Seperti hadist yang diriwayatkan Abu Daud:

"Apabila seseorang sakit di bulan Ramadan, kemudian mati dan belum membayar utang puasa, maka dia ganti dengan memberi makan (fidyah), dan tidak ada qadha. Namun jika dia memiliki utang puasa nadzar maka diqadha oleh walinya atas nama mayit."

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya