Liputan6.com, Jakarta Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah. Di bulan ini umat muslim berlomba mencari kemuliaan dengan memperbanyak ibadah. Selain berpuasa, amalan seperti bersedekah, salat malam, membaca Alquran dan banyak lagi akan dilipat gandakan pahalanya selama bulan Ramadan.
Baca Juga
Advertisement
Puasa adalah kegiatan menahan lapar dan haus serta perkara yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Saat berpuasa, umat Muslim juga menjalankan aktivitas sehari-harinya seperti biasa. Namun, rupanya ada aktivitas yang dimakruhkan saat berpuasa.
Makruh adalah sebuah status hukum Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Makruh adalah suatu perkara yag jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Dalam kata lain, aktivitas yang dimakruhkan saat berpuasa akan mengurangi berkah pahala yang semestinya didapatkan. Meski tidak dilarang, aktivitas yang bersifat makruh ini disarankan untuk tidak dilakukan. Nah, apa saja hal-hal yang dimakruhkan saat berpuasa?
Berikut aktivitas yang dimakruhkan saat berpuasa, dilansir Liputan6.com dari berabagai sumber Kamis (9/5/2019).
Tidur berlebihan
Saat bulan Ramadan pola tidur akan berubah karena aktivitas makan sahur dan ibadah malam. Ada salah satu hadis yang menyatakan bahwa tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Hadis tersebut berbunyi:
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Do’anya adalah do’a yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan.”
Hal ini kerap ditafsirkan salah oleh sejumlah orang di mana banyak yang justru bermalas-malasan saat bulan puasa. Namun, tidur yang dimaksudkan sebagai ibadah adalah tidur di waktu puasa lebih baik daripada melakukan hal yang terlarang atau hal dapat membatalkan puasa.
Jika Anda tidur berlebih saat puasa dan meninggalkan aktivitas yang seharusnya dikerjakan, maka berkah Ramadan akan berkurang.
Advertisement
Kumur-kumur berlebihan
Kumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung secara berlebihan adalah makruh. Aktivitas ini dimkaruhkan karena khawatirnya air akan masuk kedalam tubuh dan membatalkan puasa. Seperti yang diketahui salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu kedalam lubang tubuh secara sengaja.
Lubang ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Hukum makruh ketika berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung berlebihan saat puasa didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabrah:
" Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa."
Jika ada air kumur yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijtima ulama puasanya batal, dan dia harus meng-qadha atau mengganti puasanya.
Aktivitas yang mendorong nafsu
Berciuman
Berciuman bagi orang yang sedang berpuasa termasuk perbuatan yang makruh. Karena ciuman terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasanya, baik dalam bentuk keluarnya sperma maupun dengan hubungan badan. Selain ciuman aktivitas yang dapat mendorong nafsu seperti membelai dan memeluk juga dimakruhkan.
Berpikiran jorok
Berfantasi pada hal-hal yang berkaitan dengan jimak. Dalam istilah Islam, Jimak adalah hubungan badan antara manusia dengan manusia lainnya. Membayangkan atau memikirkan hal-hal jimak saat bulan puasa termasuk makrih hukumnya. Hal ini karena aktivitas ini dapat memancing orang melakukan hal seperti yang dibayangkan, sehingga memicu keluarnya air mani yang membatalkan puasa.
Memandang lawan jenis berlama-lama
Memandang lawan jenis berlama-lama jika dapat membangkitkan nafsu syahwat, maka itu termasuk hal yang makruh saat puasa. Seperti dua poin diatas, kegiatan yang membangkitkan syahwat akan berpotensi merusak puasa.
Advertisement
Bergosip
Bergunjing, gosip, atau ghibah adalah perbuatan buruk bahkan di luar bulan Ramadan. Bergosip menjadi aktivitas yang dimakruhkan saat bulan puasa. selain merugikan orang lain, bergosip juga dapat merugikan diri sendiri. Hal ini karena waktu yang seharusnya untuk beribadah akan terbuang sia-sia karena bergosip.
Ghibah bahkan perbuatan yang dilarang. Mereka yang suka menggosip bahkan diibaratkan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya sendiri.
Bekam dan menyelam
Bekam
Bekam adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Bekam bisa membuat tubuh menjadi lemah. Namun, jika tidak memberikan dampak yang bisa membuat tubuh lemas, maka boleh melakukan bekam saat puasa.
Menyelam
Hal yang makruh saat puasa berikutnya adalah mandi dengan menyelam. Kal ini karena ketika mandi dengan menyelam, ada air yang masuk walaupun sedikit ke dalam tubuh, baik melalui mulut atau lubang-lubang tubuh yang lain.
Advertisement
Mencicipi makanan dan sikat gigi
Mencicipi makanan
Menurut beberapa ulama mencicipi makanan jika tidak tertelan bukan merupakan hal yang makruh. Namun jika mencicipi masakan berkali–kali dan ada yang masuk ke dalam perut walaupun hanya sebagian kecil, maka hal ini dapat membatalkan puasa orang tersebut.
Sikat gigi
Meski diperbolehkan, ada baiknya saat berpuasa menyikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi. Hal ini dikhawatirkan rasa pasta gigi masuk ke dalam mulut dan kerongkongan hingga hukumnya menjadi makruh.
Puasa secara wishal
Puasa wishal adalah menyambungkan puasa ke hari berikutnya tanpa berbuka di malam hari. Padahal, kaum muslimin yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka setiap malamnya. Makruh bagi mereka yang puasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam.
Puasa wishal dimakruhkan adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk menunaikan berbagai kewajiban yang lain, seperti sholat, baca Alquran, bekerja, dan sebagainya.
Advertisement