Pabrik Rumahan Digerebek, Ribuan Petasan Gagal Beredar di Mojokerto

Polisi menggerebek tiga industri rumahan pembuatan petasan di Mojokerto.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi Petasan
Ilustrasi Petasan

Liputan6.com, Mojokerto - Polisi menggerebek tiga industri rumahan pembuatan petasan di Mojokerto. Kepala Kepolisian Resor Mojokerto AKBP di Mojokerto, Senin (3/5/2021) mengatakan, dari penggerebekan tiga industri rumahan itu petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 69,5 kilogram bubuk peledak petasan dan 2.237 petasan siap edar.

"Penggerebekan pertama menyasar industri rumahan bubuk petasan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo dan berhasil meringkus MY, pemilik industri rumahan tersebut," katanya saat temu media di Mapolres Mojokerto.

Ia mengatakan, pelaku MY mengakui jika dirinya meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp150 ribu per kilogram. Ia mengatakan, pada penggerebekan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menyita berbagai barang bukti dari rumah MY, yaitu 6,5 kilogram bubuk petasan siap jual dalam berbagai kemasan.

"Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja," tutur-nya. Pelaku mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari MS warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo seharga Rp2,9 juta.

"Petugas kemudian menggerebek rumah MS dan mengaku membelikan bahan untuk MY ke KS. Ternyata MS juga memproduksi petasan," ungkap-nya. Menurutnya, MS mengaku membeli bubuk petasan dari seorang pria berinisial PDK yang kini masih buron seharga Rp170 ribu per kilogram.

"Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat," ujar Dony. Berbekal keterangan MS, lanjut Dony, petugas juga meringkus KS warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

"KS mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian," ucap-nya. Industri rumahan petasan ketiga di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto digerebek tim Unit Reskrim Polsek Sooko, dan berhasil meringkus RB pemilik industri tersebut.

"Total yang kami sita 69,5 kilogram bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan industri rumahan petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyamanan masyarakat selama ibadah Ramadhan dan juga menjamin keselamatan masyarakat," katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya