Kontroversi Pangeran Mohammed bin Salman dan Pemakaman Ratu Elizabeth II, Bolehkah Hadiri Pemakaman Nonmuslim?

Undangan kepada untuk Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman untuk menghadiri pemakaman Ratu Elizabeth II menuai kontroversi

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2022, 20:30 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2022, 20:30 WIB
Foto: Termasuk Newcastle United, 5 Klub Eropa yang Dimiliki oleh Pengusaha Asal Timur Tengah
Newcastle resmi diakui sisi oleh Public Investment Fund (PIF) Arab Saudi yang dipimpin oleh Pangeran sekaligus Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman. PIF tercatat harus menggelontorkan dana sekitar 300 poundsterling dan menguasai saham mayoritas sebanyak 80 persen. (AFP/Saudi Royal Palace)

Liputan6.com, Jakarta - Undangan kepada untuk Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman untuk menghadiri pemakaman Ratu Elizabeth II menuai kontroversi. Belakangan, calon pengganti Raja Salman itu tak hadir.

Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman tidak lagi diharapkan menghadiri pemakaman Ratu Elizabeth II, kata sumber Kantor Luar Negeri Inggris. Dilansir BBC, Senin (19/9/2022), sumber tersebut, dikutip Reuters, mengatakan perubahan itu dilakukan oleh pihak Saudi.

Kelompok hak asasi manusia telah mengkritik keputusan untuk mengundang Putra Mahkota, yang merupakan penguasa de facto Arab Saudi.

Pangeran, yang dikenal sebagai "MBS", telah dituduh oleh intelijen Barat memerintahkan pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi pada 2018. Dia menyangkal tuduhan itu. Tapi dia telah dilihat sebagai sesuatu yang paria di Barat dan belum pernah ke Inggris sejak pembunuhan di dalam Konsulat Saudi di Istanbul, kata koresponden keamanan BBC Frank Gardner.

Sumber yang dekat dengan Kedutaan Besar Saudi sebelumnya mengkonfirmasi bahwa Putra Mahkota akan mengunjungi London akhir pekan ini. Tetapi Pangeran Turki al-Faisal, bangsawan senior Saudi lainnya, diperkirakan akan menghadiri pemakaman sebagai gantinya, kata sumber Kantor Luar Negeri.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan undangan kepada Mohammed Bin Salman mewakili pengapuran catatan hak asasi manusia Saudi yang mengerikan.

Terlepas dari itu, bagaimana hukumnya seorang muslim mengantar jenazah atau muslim menghadiri pemakaman nonmuslim?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Boleh Hadiri Pemakaman Nonmuslim, Ini Dasarnya

8 Cucu Ratu Elizabeth II Kelilingi Peti Mati Sang Nenek
Ke-8 cucu Ratu Elizabeth II, termasuk Pangern William dan Pangeran Harry berjaga-jaga di sekitar peti mati sang nenek di catafalque di Westminster Hall, di Istana Westminster di London pada 17 September 2022, menjelang pemakaman Ratu pada Senin, 19 September 2022. (AARON CHOWN / POOL / AFP)

Mengutip laman NU, dalam Bujairomi Alal Iqna' dinyatakan, bahwa hal itu boleh bahkan tidak makruh.

ولا يكره الركوب في رجوعها ولا اتباع مسلم جنازة قريبه الكافر

inilah salah satu sikap toleransi yang diperbolehkan, yaitu menjaga hubungan baik dalam hubungan sosial dengan orang atau kelompok yang beda agama, sepanjang pada konteks yang direstui agama.

Jadi toleransi dalam NU adalah toleransi yang terpandu bukan toleransi yang liberal atau liar dan bebas. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Syekh Nawawi Al Bantani dalam Tafsir Munir.

Dalam Islam, ini adalah suatu hal yang mulia sebagaimana kita diberitahu oleh Nabi Muhammad, "hak seorang Muslim ada lima; membalas salam, menjenguk jika sakit, menghadiri pemakaman, berdoa saat bersin dan menjawab undangan."  (Al-Bukhari).

Kesimpulannya, seorang muslim diperbolehkan mengantar atau menghadiri pemakaman nonmuslim. Akan tetapi, seorang muslim diharamkan untuk mendoakan pengampunan maupun mengikuti prosesi keagamaannya.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya