Bolehkah Cukur Rambut dan Potong Kuku Ketika Belum Mandi Junub?

Hukum potong rambut dan kuku ketika seseorang belum mandi junub, bolehkah?

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi Tukang Cukur
Ilustrasi tukang cukur (Gambar oleh Renee Olmsted dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Kerap muncul pertanyaan, bolehkah cukur rambut sebelum mandi junub. Sementara, seseorang masih menanggung hadas besar?

Pertanyaan ini nyaris serupa dengan hukum memotong kuku saat belum mandi besar.

Muasal pertanyaan ini muncul karena saat anggota tubuh sudah terlepas, maka dia tak ikut dibasuh, sebagaimana rukun mandi junub yang mewajibkan seseorang membasuh seluruh anggota tubuh, tanpa terkecuali.

Pandangan ini terjadi karena begitu kuatnya pandangan yang tersebar di masyarakat bahwa seseorang yang tengah menanggung hadas besar tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang menyebabkan salah satu bagian anggota tubuh lepas.

 

Dalam pandangan ini, semua anggota badannya akan dikembalikan di akhirat, dan kembali dalam kondisi junub. kemudian semua anggota badan itu akan menuntut untuk dimandikan.

Menjawab pertanyaan ini, Ustaz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com di konsultasisyariah.com menjelaskan cukup panjang lebar. Dia menyatakan, keyakinan semacam ini tidak hanya tersebar di Indonesia, tapi menyebar di tengah kaum muslimin di berbagai penjuru dunia.

Lantas, bagaimana hukum cukur rambut atau memotong kuku saat belum mandi junub?

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Pembahasan

Ketua lembaga fatwa al-Azhar Mesir masa silam, Syaikh Athiyah Shaqr, telah membantah keyakinan ini dalam kitabnya Ahsanul Kalam fi al-Fatwa wa al-Ahkam. Beliau menegaskan,

لكن هذا الكلام لا دليل فيه على منع ذلك أثناء الجنابة، ولا في مطالبة الجزء المفصول بجنابته يوم القيامة

Keyakinan semacam ini sama sekali tidak ada dalilnya, yang melarang orang untuk potong kuku atau rambut ketika junub. Tidak pula ada dalil yang menyebutkan bahwa anggota badan yang terpisah akan menuntut dimandikan pada hari kiamat.

Kemudian, Syaikh Athiyah menyebutkan beberapa alasan bahwa keyakinan ini justru bertentangan dengan dalil shahih. Diantaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang junub,

إن المؤمن لا يُنَجس حيًّا ولا ميتًا

Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis, baik ketika masih hidup maupun sudah mati.

Kemudian, keterangan ulama tabiin, Atha bin Abi Rabah,

يحتجم الجنب، ويقلم أظفاره، ويحلق رأسه، وإن لم يتوضأ

Orang junub boleh bekam, memotong kuku, memotong rambut, meskipun belum berwudhu. (Shahih Bukhari, 1/65).

Dalil lainnya adalah hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengalami haid di Mekkah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 dan Muslim 1211)

 

Kesimpulan

Kita bisa perhatikan, Rasulullah SAW memerintahkan A’isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa memastikan akan ada rambut yang rontok.

Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh A’isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.

Karena itu, tidak masalah memotong kuku, rambut, atau bagian tubuh manapun ketika junub. Lebih-lebih jika hanya sebatas meludah. Allahu a’lam.

Tim Rembulan

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya