Liputan6.com, Cilacap - Bagi orang Jawa, istilah ‘clamit’ atau clamitan mungkin tidak asing lagi. Clamit merujuk pada perilaku orang yang suka meminta-minta kepada orang lain. Parahnya lagi, sifat clamit ini dipadukan dengan sifat pelit.
Namun yang cukup mengejutkan dan jarang diketahui, rupanya manusia yang memiliki perilaku ini akan mendapatkan azab yang sangat pedih di hari kiamat, yakni memiliki wajah yang tercakar-cakar dan tanpa sepotong daging sedikitpun.
Advertisement
Baca Juga
Meskipun mampu, orang yang memiliki karakter clamit dan pelit memang lebih suka meminta-minta. Dalam pergaulan sehari-hari, seseorang yang memiliki perilaku ini akan cenderung meminta traktiran, dibanding harus membayar sendiri.
Allah SWT sangat membenci orang yang clamit atau meminta-minta, terlebih jika dirinya mampu. Allah lebih menyukai orang yang suka memberi.
Simak Video Pilihan Ini:
Hanya Boleh Dilakukan 3 Golongan
Menukil Republika, tindakan meminta-minta sering kali dikaitkan dengan pengemis. Padahal, disadari atau tidak, tindakan meminta-minta juga cukup sering dilakukan oleh orang-orang yang mampu.
Kebiasaan meminta-minta ini bisa muncul dalam beragam bentuk. Sebagai contoh, memaksa teman untuk mentraktir makanan atau meminta teman untuk memberikan talangan uang saat berbelanja dengan dalih "pakai uang kamu dulu, ya" tapi tak pernah menggantinya.
Mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW pernah mengatakan kepada Qabishah bin Mukhariq Al Hilal bahwa meminta-minta pada dasarnya merupakan hal yang dilarang.Tindakan meminta-minta hanya diperbolehkan bagi tiga golongan.
Golongan yang pertama adalah orang-orang yang memiliki beban tanggungan di luar kemampuannya. Golongan ini boleh meminta-minta sampai sekadar cukup, lalu setelah itu berhenti.
Golongan yang kedua adalah orang yang tertimpa musibah hingga habis seluruh hartanya. Golongan ini boleh meminta-minta untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidupnya.
Golongan yang ketiga adalah orang yang yang hidup dalam kemelaratan hingga tiga orang yang berakal menganggap dia sangat miskin. Golongan ini boleh meminta-minta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Selain ketiga golongan itu, wahai Qabishah, meminta-minta itu adalah haram, hasilnya bila dimakan juga haram," sabda Rasulullah SAW dalam HR Muslim.
Advertisement
Azab Orang Clamit di Hari Kiamat
Beberapa hadits lain juga mengungkapkan larangan meminta-minta bagi orang yang berkecukupan. Dalam sebuah hadits (HR Ahmad, Shahih Al Jami, 6255) misalnya, disebutkan bahwa orang yang meminta-minta meski dia berkecukupan akan memiliki wajah yang tercakar-cakar di hari kiamat.
Dalam hadis lain dijelaskan perihal azab orang yang suka memint-minta maka di hari kiamat akan memiliki penampakan wajah tanpa daging.
"Terus-menerus seseorang itu suka meminta-minta kepada orang lain hingga pada hari kiamat dia datang dalam keadaan di wajahnya tidak ada sepotong dagingpun." (HR. Al-Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1725).
Hadits lain (HR Abu Dawud, Shahih Al Jami, 7280) juga mengungkapkan hal serupa. Hadits tersebut mengungkapkan bahwa orang yang meminta-minta meski berkecukupan sama seperti sedang memperbanyak bara api di jahannam.
Seperti dilansir IslamWeb, seorang Muslim sebenarnya boleh meminta bantuan orang lain untuk hal-hal yang bersifat umum dan tidak memberatkan orang tersebut. Sebagai contoh, meminta bantuan teman untuk membelikan sesuatu lalu mengganti uang teman tersebut. Akan tetapi, Muslim lebih dianjurkan untuk menjadi pribadi yang mandiri.
Sedangkan terkait kebiasaan menggunakan uang teman saat berbelanja sama seperti sedang berutang. Oleh karena itu, wajib bagi Muslim untuk menggantinya.
Mengatakan "pakai uang kamu dulu ya nanti aku ganti" namun setelahnya pura-pura lupa dan sengaja tidak membayar, merupakan sebuah kezaliman. Hal ini diungkapkan dalam sebuah hadits riwayat Bukhari yang menyatakan bahwa menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu membayar adalah kezaliman.
"Orang yang berutang serta bertekad untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Sebaliknya, orang yang berutang dengan maksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut," HR Bukhari Nomor 2212, seperti dikutip dari laman resmi MUI.
Penulis : Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul