Liputan6.com, Jakarta Demi mengantisipasi menjamurnya begpacker alias turis yang menjadi pengemis untuk membiayai perjalanan mereka, pemerintah Thailand kini mengeluarkan peraturan ketat.
Seperti dilansir dari Indepedent, Senin (6/7/2018), wisatawan yang memasuki wilayah Thailand diminta menunjukkan bahwa mereka memiliki 20.000 Baht atau setara dengan Rp 8,6 juta dalam bentuk tunai.
Petugas imigrasi di beberapa pos pemeriksaan perbatasan tidak akan mengizinkan masuk para wisatawan yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan sejumlah uang tersebut.
Advertisement
Bahkan pemegang visa pendidikan atau mereka yang berada di Thailand dalam rangka studi juga tidak luput dari pemeriksaan ekstra. Mereka akan diinterogasi untuk mengetahui motif mereka sebenarnya memasuki wilayah Thailand.
Â
Peraturan baru memasuki Thailand
Seorang warga Inggris di Hua Hin dilaporkan diminta untuk menunjukkan 20.000 Baht uang tunai ketika mencoba untuk memasuki negara itu di bandara Don Mueang pada hari Rabu, 12 Juli 2018. Turis tersebut ditanyai apakah dia bekerja di Thailand dan bagaimana dia akan menghidupi dirinya sendiri selama tinggal di negara tersebut.
Seorang petugas imigrasi Thailand mengungkapkan di Thaivisa, situs online bagi para ekspat di Thailand, bahwa orang yang memasuki Thailand dengan visa turis harus dapat menunjukkan bahwa mereka secara finansial mampu mendukung dirinya sendiri secara finansial selama masa tinggal mereka.
Â
Advertisement
Fenomena Begpacker
Petugas tersebut juga mengatakan bahwa kebijakan itu adalah prosedur normal. Setiap petugas imigrasi berhak meminta informasi lebih lanjut jika mereka mencurigai bahwa orang tersebut mungkin bukan turis asli atau mungkin bekerja di Thailand secara ilegal.
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mencegah masuknya pekerja illegal di negara gajah putih. Peraturan tersebut juga dilakukan demi menghentikan berkembangnya fenomena begpacker yang mulai ramai di Thailand.
Ana Fauziyah
Â