Summarecon Mall Kelapa Gading, Serpong, dan Bekasi Tutup Selama PPKM Darurat, tapi...

Penutupan tiga mal Summarecon ini bermaksud mendukung penyelenggaraan PPKM Darurat pada 3--20 Juli 2021.

oleh Asnida Riani diperbarui 03 Jul 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 14:30 WIB
Berrybenka2
Pop-Up Store Berrybenka kedua di Summarecon Mal Serpong. (dok. Ist)

Liputan6.com, Jakarta - PT. Summarecon Agung Tbk memutuskan menutup sementara tiga mal mereka selama PPKM Darurat. Mereka adalah Summarecon Mall Kelapa Gading, Summarecon Mall Serpong, dan Summarecon Mall Bekasi.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Sabtu (3/7/2021), penutupan mal ini berlangsung pada 3--20 Juli 2021. Keputusan ini diambil untuk "mendukung upaya pemerintah memutus rantai penularan COVID-19."

"Penutupan sementara ini didukung oleh seluruh tenant," tulis pihaknya. Tapi, supaya tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, pihaknya mengizinkan beberapa tenant pendukung keseharian untuk tetap buka.

Masuk dalam kategori tersebut, yakni supermarket, farmasi, serta beberapa tenant makanan dan minuman dengan layanan pesan antar. Jam operasionalnya mencakup:

1. Summarecon Mall Kelapa Gading dan Summarecon Mall Serpong

Supermarket: pukul 8.00--20.00 WIB

Farmasi dan pesan antar beberapa tenant F&B: pukul 10.00--20.00 WIB

2. Summarecon Mall Bekasi

Supermarket, farmasi, dan pesan antar beberapa tenant F&B: pukul 10.00--20.00 WIB

"Kami berharap dengan upaya penutupan sementara, disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan kegiatan vaksinasi, pandemi akan segera berlalu agar masyarakat dapat kembali sehat dan melakukan aktivitasnya dengan normal," tulis mereka.

"Selain itu, bisnis retail dapat kembali bangkit dan memberi kontribusi terhadap perekenomian nasional. Mari bersama meningkatkan kepedulian untuk kesehatan bersama," tandas pihak mal dalam keterangan yang ditandatangani Cut Meutia selaku Head Of Corporate Communication PT Summarecon Agung Tbk.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mal Lain yang Tutup Sementara

FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di Mal Ibu Kota
Pengunjung mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak aman saat naik eskalator di salah satu mal di Jakarta, Senin (16/6/2020). Di tengah pandemi virus corona COVID-19, warga diminta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, telah menjelaskan gerai apa saja yang boleh buka di pusat perbelanjaan selama PPKM Darurat. Masuk kategori tersebut, yakni supermarket dan pasar swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari.

Lalu, farmasi, apotek, toko obat, ATM Center, dan layanan perbankan dalam mal juga boleh buka. Gerai makanan dan minuman pun diizinkan beroperasi dengan catatan hanya melayani delivery dan take away, tidak boleh makan di tempat, melansir Antara.

Selain tiga mal Summarecon, Pakuwon Group juga sudah mengumumkan penutupan mal mereka di Jakarta selama PPKM Darurat. Ketiganya adalah Kota Kasablanka, Gandaria City, dan Plaza Blok M.


Instruksi Penutupan Mal

PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung melintas di dalam Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, telah menegaskan bahwa mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi selama PPKM Darurat, lapor kanal News Liputan6.com. Keputusan itu diambil demi menekan pergerakan masyarakat di tengah lonjakan kasus COVID-19.

"Kita berharap dalam waktu itu kita bisa menurunkan (kasus) sampai mungkin di bawah 10 ribu (per hari) atau dekat 10 ribu," jelas Luhut.

Selain mal dan pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama PPKM Darurat. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level empat. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level tiga di Pulau Jawa dan Bali.


Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya