Liputan6.com, Jakarta - Video keributan antara dokter muda atau mahasiswa koas Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pirngadi Medan dengan pengunjung viral di media sosial. Emosi dokter muda itu nampak meluap-luap pada wanita yang berada di dalam mobil dan merekamnya.
Akun Instagram @karyamilitan yang mengunggah video itu menyebutkan, peristiwa terjadi di RSUD Pirngadi, Kota Medan, Sumatera Utara. Belum diketahui pasti kapan peristiwa itu terjadi.
"Saya dapat informasinya kemarin dari teman korban," kata pemilik akun @karyamilitan saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa 11 April 2023. Dalam unggahannya, @karyamilitan menceritakan awal mula Fladinia Puluhulawa cekcok dengan pengunjung rumah sakit yang bernama Maya Sylvia.
Advertisement
Dia menyebut, Maya Sylvia dan suaminya yang membawa mobil mencari tempat parkir di RSUD Pirngadi Medan. Namun, saat itu mobil Fladinia wa menutup jalur menuju tempat parkir.
Suami korban meminta Fladinia untuk tak menutup akses jalan menggunakan klakson. Tak terima dengan hal itu, Fladinia mendatangi korban dengan marah-marah dan memukul badan mobil Maya Sylvia. Setelah memukul badan mobil korban, Fladinia mendekati Maya Sylvia. Dia kemudian diduga memukul korban.
Belum diketahui dengan pasti perkara sebenarnya dari keributan tersebut. Yang jelas, dalam berkendara, tidak hanya harus mematuhi peraturan lalu lintas tapi juga ada etika berkendara yang patut diterapkan selama di jalan raya. Salah satunya adalah etika dalam menggunakan klakson di jalan dan tempat umum.
Klakson merupakan peranti wajib yang harus ada pada sebuah mobil atau kendaraan lainnya khususnya di Indonesia dan umumnya di seluruh dunia. Kewajiban mengenai klakson ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Â
Â
Aturan dan Rambu Soal Klakson
Klakson sendiri memiliki fungsi sebagai alat untuk berkomunikasi antara pengemudi mobil yang satu dengan lingkungan sekitarnya, baik pengendara lain maupun pejalan kaki. Melalui isyarat bunyi yang dihasilkan oleh klakson inilah cara seorang pengemudi berkomunikasi saat di jalan raya.
Nama klakson diambil dari Bahasa Yunani, klaxo yang artinya menjerit. Oleh sebab itu dalam penggunaannya pun tidak bisa sembarangan karena suara yang dihasilkan klakson ini akan cukup kencang.
Pengendara tidak dibolehkan membunyikan klakson termasuk klakson 'telolet' di depan rumah sakit, rumah ibadah dan sekolah. Hal itu dianggap mengganggu ketertiban umum.
Mengantisipasi adanya penggunaan klakson secara berlebihan, pihak kepolisian akan melakukan pengukuran yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 69 Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal itu disebutkan suara klakson paling rendah adalah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
Suara keras harus diukur ambang batasnya, sampai saat ini masih normal 83-118. Dari korlantas akan mengukur untuk memahami ada suara yang menganggu keselamatan itu.
Jika suara klakson melebihi ambang batas peraturan pemerintah maka pihak kepolisian segera menindak tegas. Pengendara bisa ditilang atau diberi teguran tertulis maupun lisan.Apabila mengganggu, maka di pasal 279 (UU LLAJ No 22 Tahun 2009) disebutkan akan bisa ditilang dengan hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
Â
Â
Advertisement
Aturan Klakson di Negara Lain
Melansir laman Mitsubishi Motors Indonesia, Rabu (12/4/2023), penggunaan klakson ini juga tergantung pada masing-masing negara, karena beda negara berarti beda budaya dan juga kebiasaannya. Biasanya di negara-negara maju seperti negara di Eropa, Amerika, dan juga Jepang, Anda tidak akan sering mendengar suara klakson kendaraan, bahkan hampir tidak pernah terdengar.
Pengemudi di negara ini sudah lebih taat pada aturan lalu lintas sehingga minim pelanggaran yang membuat pengendara lain harus membunyikan klakson sebagai isyarat. Di negara-negara seperti itu, biasanya pengemudi hanya membunyikan klakson jika mereka sudah terlampau kesal atau marah yang berarti ada pengendara atau pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas.
Selain itu, ada juga area di mana Anda tidak boleh membunyikan klakson dan biasanya ditandai dengan rambu lalu lintas yang berupa gambar terompet dicoret. Umumnya area yang ada rumah ibadah dan juga rumah sakit akan ada rambu larangan ini.
Â
Pihak Rumah Sakit Angkat Bicara
Sementara itu, kabar terbaru dari keributan di tempat parkir rumah sakit sudah ditanggapi oleh pihak RSUD Pirngadi Medan. Berdasarkan keterangan Humas RSUD Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin, keributan bermula saat mobil yang ditumpangi pengunjung wanita tak henti-hentinya memberi klakson saat dokter muda tersebut tengah parkir.
Ia mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari dokter muda berinisial F tersebut. Dia diketahui mahasiswi dari salah satu universitas di Kota Medan. "Jadi menurut penjelasan koas atau dokter muda itu hanya karena salah paham," ucap Edison kepada wartawan, Selasa, 11 Aprl 2023, melansir merdeka.com.
Menurut Edison, cekcok mulut antara mahasiswi koas dengan pengunjung itu karena persoalan klakson mobil. Saat itu mobil pengunjung membunyikan klakson. Di depan pengunjung itu ada mobil mahasiswi koas yang juga sedang berhenti atau terparkir.
"Karena saat parkir dirinya (mahasiswi koas) di klakson oleh yang merekam kejadian itu. Lantas dia keluar dan terjadi keributan itu karena suami ibu yang merekam itu mengklakson," terangnya.
Namun, Edison memastikan mahasiswi koas itu tidak melakukan pemukulan seperti narasi yang beredar di media sosial. Mahasiswi koas itu hanya berusaha membuka pintu mobil pengunjung yang merekam keributan mereka.
"Menurut pengakuannya itu tidak ada pemukulan. Dia berusaha membuka pintu mobil itu," ungkap Edison.Meski begitu, mahasiswi koas itu tidak diberikan sanksi usai terlibat cekcok dengan pengunjung rumah sakit tersebut.
Â
Advertisement