Dimyati PPP `Dipermalukan` Saat Uji Hakim MK

Dimyati Natakusumah, calon hakim konstitusi dari PPP ini diberondong sejumlah pertanyaan mendasar namun cukup menggelitik.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Mar 2014, 17:42 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2014, 17:42 WIB
dimyati-natakusumah-140225b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Calon hakim konstitusi Dimyati Natakusumah yang merupakan satu-satunya calon dari politisi itu, terjebak pertanyaan yang diajukan salah satu tim pakar, Laudin Marsuni. Bahkan, dalam proses fit and proper test atau uji kelayakan di Komisi III DPR itu, mantan Bupati Pandeglang itu tersudut.

"Anda sudah minta restu pada partai?" tanya Laudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Dimyati pun menjawab, telah meminta restu kepada partainya, PPP. Kemudian ia kembali mendapat pertanyaan terkait alasan untuk siapa mencalonkan hakim konstitiusi. Pimpinan Baleg DPR itu kembali menjawab, "demi rakyat."

"Kalau jadi hakim demi rakyat, kenapa minta restu ke partai?" kritik Laudin.

Laudin kembali melanjutkan pertanyaan dilematis terkait konflik kepentingan dan latarbelakang sebagai politisi jika kelak terpilih sebagai hakim konstitusi. "Apakah Anda lebih baik dibunuh PPP demi menjaga keadilan konstitusi?" tanya Laudin.

Dimyati terlihat bingung, setelah terjebak pertanyaan pertama dari Laudin. Entah tidak mengerti dengan pertanyaan tersebut atau sengaja mengalihkan, ia malah menjelaskan hal lain. "Konstitusi adalah pegangan hidup, maka dengan sendirinya parpol menjadi bagian terkecil."

"Sudah, tidak akan ketemu ini. Saya tanya, apakah suara 'Dim, ingat PPP, Dim kamu bisa di sini karena PPP' itu tidak akan mempengaruhi Anda ketika menjabat nanti? Itu yang saya tanyakan. Problemnya itu. Cukup saja, tidak ketemu-ketemu ini Pak," timpal Laudin.

Anggota tim pakar lainnya yang juga mantan hakim MK, Natabaya pun menambahkan rasa malu Dimyati. Ia menanyakan alasan kelahiran uji materi di Indonesia. Padahal, ada aturan yang mengatakan undang-undang tak bisa diutak-atik.

Kemudian Natabaya sedikit menerangkan UUD 1950 yang tak mengenal uji materi dan meminta Dimyati menjelaskan. Namun, Dimyati malah memberikan jawaban yang dinilai kurang memuaskan. "Karena tahun 50-an belum ada Mahkamah Konstitusi," jawab Dimyati.

"Ini bukan karena itu. Di Amerika, Inggris nggak ada juga uji materi. Saya ingin tahu penguasaan Anda," jelas Natabaya yang kesal dengan jawaban Dimyati itu.

Belum puas, Natabaya kembali menodong pertanyaan terkait perbedaan negara dengan konstitusi. Kali ini Dimyati tampak percaya diri dengan menjawab kedua hal itu berbeda, karena negara terdiri dari Tanah Air sehingga berada di atas konstitusi.

Namun baru selesai berbicara, Natabaya langsung mengembuskan nafas dan menjelaskan. "Salah, negara itu ada 3. Rakyat, pemerintah, dan undang-undang. Nah, konstitusi itu ada di dalam undang-undang. Begitu penjelasannya," ketus Natabaya.

Spontan, seisi ruangan yang dihadiri anggota Komisi III dari berbagai fraksi pun tertawa mendengar hal itu. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Dimyati Calon Hakim MK, PPP Khawatir Kehilangan Kursi Jakbar

Calon Hakim MK Mulai Diuji Komisi III DPR

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Dimyati PPP Dicoret dari Daftar Calon Hakim MK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya