Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK dan Pasca-Revisi Tatib DPR

Dalam peraturan DPR terbaru, kini DPR RI bisa mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, sehingga dapat memberikan rekomendasi pemberhentian. Seperti apa revisi Tatib DPR tersebut?

oleh Anri SyaifulDevira PrastiwiAbdillah diperbarui 07 Feb 2025, 09:02 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 09:02 WIB
Banner Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Banner Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Evaluasi bisa dilakukan apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Adanya kewenangan itu usai Parlemen menyetujui perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR pada Senin 3 Februari 2025 melalui Badan Legislasi atau Baleg. Paripurna DPR pun mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025. Adapun revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 itu tertuang dalam Pasal 228A tentang Tata Tertib.

Beberapa pejabat yang bisa dicopot berdasar aturan baru itu antara lain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, Kapolri, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hakim Mahkamah Agung (MA).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan, dengan adanya revisi tersebut, maka legislator memiliki kewenangan mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Parlemen. Bila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya Parlemen dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Lantas, seperti apakah revisi peraturan DPR yang baru saja disetujui dalam paripurna DPR? Pejabat publik mana saja yang bisa direkomendasikan diberhentikan Parlemen? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK

Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK. (Liputan6.com/Abdillah) ... Selengkapnya

Infografis Sederet Pejabat Publik Bisa Dicopot Pasca-Revisi Tatib DPR

Infografis Sederet Pejabat Publik Bisa Dicopot Pasca-Revisi Tatib DPR
Infografis Sederet Pejabat Publik Bisa Dicopot Pasca-Revisi Tatib DPR. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya