Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) meminta kadernya, Dimyati Natakusumah untuk mundur dari calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan mundur disampaikan oleh Pimpinan Fraksi PPP MPR RI Irgan Chairul Mahfiz dalam surat resminya.
"Kepada saudara Dr H Ahmad Dimyati Natakusumah untuk tetap menjabat dan menjalankan tugas sebagai anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia di MPR RI, untuk itu kami berharap kepada Saudara untuk tidak mengikuti seleksi pencalonan Hakim Konstitusi," tulis Irgan dalam surat yang beredar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Baca Juga
Irgan menjelaskan, tenaga dan pikiran Dimyati dibutuhkan PPP sebagai anggota Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Surat tersebut juga ditembuskan pada DPP PPP, Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi PPP DPR, dan Pimpinan Komisi III DPR.
Advertisement
Bagi Irgan, keputusan itu hanya persoalan waktu saja. Padahal, Dimyati menjadi peserta kedua yang diuji oleh tim pakar dan anggota Komisi III DPR. Saat diuji kemarin, memang peforma Pimpinan Baleg DPR itu kurang memuaskan. Ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan tim pakar tak berhasil dijawab.
"Tidak, ini persoalan timing saja. Ini waktu yang tepat untuk meminta dia konsentrasi. Apa yang jadi kerja utama itu tugas beliau," jelas Irgan dalam konferensi pers. "Kami mau Dimyati untuk mematuhi. Suratnya sudah kami tembuskan."
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menyayangkan atas keikutsertaan Dimyati sebagai calon Hakim MK. Sebab, bila terpilih, PPP dapat kehilangan 1 kursi dari Dapil Jakarta Barat.
Dimyati merupakan satu-satunya calon dari politisi itu, terjebak pertanyaan yang diajukan salah satu tim pakar, Laudin Marsuni. Bahkan, dalam proses fit and proper test atau uji kelayakan di Komisi III DPR itu, mantan Bupati Pandeglang itu tersudut. "Anda sudah minta restu pada partai?" tanya Laudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Dimyati pun menjawab, telah meminta restu kepada partainya, PPP. Kemudian ia kembali mendapat pertanyaan terkait alasan untuk siapa mencalonkan hakim konstitiusi. Pimpinan Baleg DPR itu kembali menjawab, "demi rakyat." "Kalau jadi hakim demi rakyat, kenapa minta restu ke partai?" kritik Laudin. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Calon Hakim MK Rektor Universitas Pancasila Dinilai Tak Pancasilais
Dicecar Pertanyaan, Rektor Calon Hakim MK Batuk-batuk
Pertanyaan Minta Diulang, Tim Pakar: Kalau Jadi Hakim Harus Fokus