Wakapolri Klaim Anggotanya Kerap Lakukan Evaluasi Senpi

Sebelum terjadinya penembakan AKBP Pamudji, Polri klaim pemeriksaan kepemilikan senjata api terus dilakukan secara masif.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Mar 2014, 22:08 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2014, 22:08 WIB
Pemeriksaan Senjata Api
Usai ditembaknya AKBP Pamudji oleh bawahanya sendiri, Polisi ramai-ramai memeriksa senjata api.

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum terjadinya penembakan Kepala Detasemen Markas Polda Metro Jaya AKBP Pamudji yang diduga dilakukan Anggota Korps Musik Brigadir Susanto, pihak Polri sangat rutin lakukan evaluasi pemberian ijin senajata api.

Selain itu, Polri juga mengklaim pemeriksaan kepemilikan senjata api terus dilakukan secara masif seperti penertiban, sebagai penegakan disiplin kepada anggotanya.

"Seluruh atasan itu punya tanggung jawab itu, tidak usah ada ini (kasus penembakan) juga harus dilakukan," Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Badrodin berujar, Kasatwil sudah melakukan evaluasi secara berkala dengan anggota Provost. Tak hanya soal senpi, Badrodin juga mengatakan masalah kehadiran, dokumen pribadi, juga menjadi bagian yang dilakukan penertiban.

"Kemudian masalah yang berkaitan dengan pembawaan senjata api itu juga bagian dari penertiban. Bahkan saya katakan, tidak usah ada kejadian ini pun juga sudah dilakukan," ujar dia.

Namun, Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini mengaku belum mengetahui apakah kasus penembakan Pamudji lantaran kelemahan psikologis dari tersangka Brigadir Susanto.

"Kan belum tentu. Apakah kalau lulus tes psikologi tidak akan melakukan itu? Kan belum tentu juga. Jadi banyak faktornya yang mempengaruhi," ucap Badrodin.

"Kan kita harus lihat permasalahan di keluarga bagaimana, di tempat tugasnya bagaimana, di lingkungan dia bagaimana, nah itu kan bagian untuk memberikan faktor-faktor lain. Ikut mempengaruhi," sambung dia.

Dia menjelaskan, sudah ada mekanisme untuk memeriksa anggota polri. Makanya, kata dia, Provost setiap berapa minggu sekali itu ada penertiban. "misalnya KTA-nya (kartu Tangda Anggota) sudah mati, diambil. Atau kartu senjatanya sudah abis, ya diambil senjatanya. Harus ulang," tandas Badrodin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya