Berebut Senjata, AKBP Pamudji Tewas Akibat Letusan Kedua

AKBP Pamudji terkapar akibat letusan peluru kedua yang diarahkan Brgadir Susanto. Sempat terjadi perebutan senjata.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Mar 2014, 13:41 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2014, 13:41 WIB
[FOTO] Suasana Haru Pemakaman AKBP Pamudji
Rabu 19 Maret 2014 AKBP Pamudji dimakamkan secara militer di TPU Cijantung (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta Alat pendeteksi kebohongan (lie detector) membuat Brigadir Susanto tak bisa berkutik. Tersangka penembak AKBP Pamudji itu akhirnya mengakui perbuatannya. Atasannya itu tewas akibat peluru yang ia tembakkan ke arah telinga kiri Pamudji, bukan lantaran sang perwira bunuh diri.

Dalam pemeriksaan dan olah TKP yang dilakukan, juga diketahui Pamudji terkapar akibat letusan peluru kedua yang diarahkan Susanto.

"Letusan kedua yang membunuh korban AKBP Pamudji," kata Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Kombes Pol Heru Pranoto di Jakarta, Senin (24/3/2014).

Seketika itu pula Pamudji tewas bersimbah darah di kepala dalam posisi terlentang, persis di lantai pintu masuk piket Yanma Polda. Hasil pemeriksaan berikut olah TKP yang dilakukan juga mengungkapkan sebelum letusan kedua, Pamudji dan Susanto berebut senjata. Senjata itu milik Susanto.

"Tersangka mencoba mengambil senjata miliknya yang berada di kantong celana kiri korban. Terjadi pertahanan. Bahkan tangan korban sempat pegang pelatuk dan meletus ke atas. Senjata akhirnya beralih tangan dan terjadi penembakan itu ke telinga korban," jelas Heru.

Kenapa senjata milik Susanto ada pada Pamudji? Menurut Heru, saat itu Pamudji sedang memberi teguran kepada Susanto karena tidak berpakaian dinas lengkap. Padahal saat itu Susanto sedang dinas.

SOP Teguran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengimbuhkan, dalam keadaan berdinas, atasan dalam hal ini Pamudji berhak melakukan teguran, baik sampai kepada pengambilan senjata.

"Tegur dan ambil senjata itu SOP (standard operating procedure) yang biasa dilakukan," tegas Rikwanto.

Susanto masih dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tapi, tak menutup kemungkinan ayah dua anak itu dijerat pasal lain. "Ada kemungkinan lain, pasal lain, masih kita dalami," pungkas Rikwanto.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

Darah AKBP Pamudji Ada di Tangan dan Badan Brigadir Susanto

Brigadir Susanto Jadi Tersangka Penembakan AKBP Pamudji

Polda Metro Konsultasi Kasus Pembunuhan Pamudji ke Mabes Polri

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya