Liputan6.com, Jakarta - Ada 3 skenario yang diduga dilakukan eks auditor utama BPK Gatot Supiartono untuk menghabisi nyawa istri siri, Holly Angela Rahayu. Mulai pembunuhan dengan cara disantet, perampokan di taksi, dan pembunuhan dengan cara dibius. Hal ini dilakukan karena sikap Holly yang sudah menuntut banyak.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa Agus Kurniawan mengatakan, awal cerita bermula ketika Gatot mengeluh kepada salah terdakwa, Surya Hakmi lantaran Holly Angela meminta dia menceraikan istrinya. Kemudian, Surya menawarkan jasa membunuh Holly, yakni dengan cara disantet. Hingga Surya bertemu dengan seorang bernama Uyat.
"Kemudian, sekitar April 2013 dalam perjalanan dari Gedung BPK, ke arah Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Gatot mengatakan kepada Surya sudah mulai jenuh dan tidak kuat dengan sikap Holly. Apalagi, Holly meminta Gatot untuk menceraikan istri pertamanya.
Advertisement
Setelah bertemu, Uyat ternyata tidak bisa membunuh dengan cara santet, Uyat hanya bisa menyembuhkan orang sakit. Uyat menawarkan kepada terdakwa Surya Hakim untuk menemui saksi Pago," kata jaksa di Jakarta, Senin (24/3/2014).
Karena gagal membunuh Holly dengan cara disantet, lantas Surya menemui Pago untuk menawarkan membunuh Holly. Sekanario ke-2 dengan cara dirampok di taksi. Pago yang merupakan sopir angkot itu menyetujui dan mengusulkan pembunuhan dengan cara dirampok di taksi. Tapi terdakwa Pago meminta bayaran Rp 200 juta.
"Terdakwa Surya pun kemudian melapor Gatot soal pertemuannya dengan Pago. Gatot setuju dengan jumlah yang diminta Pago. Tapi, tak menyetujui pembunuhan dengan cara perampokan di taksi. Yang diinginkan saksi Gatot Supiartono pembunuhan yang jasadnya dihilangkan tanpa diketemukan," ujar jaksa.
Selanjutnya, skenario ke-3, pembunuhan dengan cara dibius. Sekitar Agustus 2013 di lantai 6 Kantor BPK, Gatot memberikan ide pembunuhan Holly dengan cara diambil dari dalam kamar apartemen, dibius, setelah lumpuh dipatahkan lehernya supaya mati lalu mayat dimasukkan ke dalam koper besar yang muat untuk badan Holly.
"Setelah itu dibawa turun dan ditenggelamkan di laut. Kemudian terdakwa I Surya Hakim menyampaikan kepada saksi Pago, Ruski Fridolli Manaek alias Ruski Hutagalung dan Elrzky Yudhistira alias Haris dan disetujuinya," ujar jaksa.
Lalu untuk mengeksekusi korban, Holly, para terdakwa memilih skenario ke-3 dengan cara dibius. Untuk merencanakan pembunuhan Holly, Gatot menyewakan satu unit apartemen di lantai 6 Tower Ebony, Kalibata City. Setelah dirancang sedemikian rupa, akhirnya eksekusi terhadap Holly dilakukan. Sebagaimana hasil visum et repertum Nomor 464/VER/962.10.13/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 yang dikeluarkan RS Cipto Mangunkusumo, disimpulkan ditemukan patah tulang rawan gondok sisi kiri, luka-luka tebuka, luka-luka lecet.
"Dan memar akibat kekerasan benda tumpul pada daerah muka, leher, bahu, dada, perut, punggung, dan anggota gerak ada adanya tanda-tanda mati lemas. Penyebab kematian adanya kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan sumbatan jalan napas dan mati lemas," beber Jaksa.
Atas perbuatan itu, terdakwa pun dijerat dengan pasal kumulatif untuk perbuatan primer, terdakwa diancam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Lebih subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," kata Agus.
Menurut jaksa, Surya, Latief, bersama saksi Pago, Rulis Hutagalung (belum tertangkap) dan El Riski Yudhistira (meninggal dunia), telah dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Holly Angela Hayu W. (Anri Syaiful)
Baca juga:
3 Pembunuh Holly Angela Terancam Hukuman Mati
Aksi Pembunuhan Holly Kacau, Suaminya Perintahkan `Clear Chat`
3 Tersangka Pembunuh Holly Angela Jalani Sidang Perdana