PTUN Batalkan SK Pengosongan 41 Kios Pasar Benhil

Sementara, koordinator pedagang Pasar Benhil Kavling 36A, Malwan Aruan cukup senang dengan putusan hakim.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Apr 2014, 21:04 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2014, 21:04 WIB
4-geliat-pasar-benhil130711c.jpg
Kian mendekati waktu berbuka puasa suasana di Pasar Bendungan Hilir semakin dipadati para pemburu kuliner. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan pengosongan kios Pasar Bendungan Hilir oleh PD Pasar Jaya. Dengan keputusan itu, PD Pasar Jaya harus menunda dan mencabu SK pengosongan 41 kios di pasar itu.

"Mengabulkan pokok perkara penggugat seluruhnya. Menyatakan batal surat keputusan berupa surat dari PD Pasar Jaya," kata Ketua Majelis Hakim Husban di ruang sidang utama PTUN, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2014).

Dalam putusan, hakim juga mewajibkan PD Pasar Jaya mencabut SK Pengosongan kios Pasar Benhil. Selain itu, PD Pasa Jaya diwajibkan membayar biaya perkara Rp 191.000.

Husban mengatakan, majelis hakim menilai Surat Keputusan (SK) PD Pasar Jaya bernomor 478/1.824.552.1 tertanggal 19 November 2013 tentang Pengosongan Kios tidak memenuhi suara pedagang. "Pertimbangnya, karena tidak memenuhi 60% suara pedagang dari sosialisasi tersebut," jelasnya.

Sementara, koordinator pedagang Pasar Benhil Kavling 36A, Malwan Aruan cukup senang dengan putusan hakim. Sebab, selama ini PD Pasar Jaya tidak pernah mensosialisasikan pengosongan kios itu.

"Padahal pada Perda No. 3 tahun 2009 jelas setiap peremajaan pasar harus diajukan rencana dan sosialisasi, serta tempat penampungan lebih dulu. Tapi nyatanya tidak sama sekali. Tidak ada bukti PD Pasar Jaya melakukan sosialisasi," pungkas Malwan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya