Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan terdakwa Budi Mulya. Dalam sidang kali ini, salah satu saksi yang dihadirkan yakni Direktur Kebijakan Makro Prudential Bank Indonesia, Agusman.
Dalam kesaksiannya, Agusman mengaku dirinya pernah membuat simulasi penutupan Bank Century. Dalam simulasi tersebut, diketahui jika Bank Century ditutup maka tidak berdampak sistemik ke dunia perbankan. Hasil simulasi itu hanya ada 3 bank yang terdampak permodalan seandainya Century ditutup. Yakni Bank Eksekutif, Bank IPI, dan Bank Sinta.
"Berdasarkan hasil simulasi, akan ada 3 bank yang di bawah ketentuan 8% ketika Bank Century itu ditutup, yakni Bank Eksekutif, Bank IPI, dan Bank Sinta," ungkap Agusman di muka persidangan PN Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2014).
Jaksa penuntut umum (JPU) pun menanyakan kepada Agusman apakah ketiga bank tersebut sejak awal bermasalah? Agusman mengaku tidak mengetahui. Sebab, pihaknya tidak fokus terhadap ketiga bank tersebut.
Apalagi, kata Agusman, dirinya hanya ditugaskan melakukan percobaan seandainya Bank Century ditutup. Termasuk sejauh mana dampaknya jika Century ditutup. "Kami tidak fokus ke bank-bank itu. Kami hanya melihat yang ditugaskan," tegas Agusman.
Tak cuma itu, Agusman menambahkan, pihaknya juga melakukan simulasi pengaruh multiefek terhadap likuiditas struktur kredit penutupan Bank Century. Hasilnya, tidak ada indikasi yang mengarah terjadinya multiefek.
"Yang stop hanya yang 3 (bank) itu. Tidak berdampak ke bank lain selain 3 itu," katanya.
Agusman menjelaskan, rasio kecukupan modal (CAR ) Bank Century yang digunakan untuk membuat simulasi tersebut adalah CAR September 2008. CAR itu seperti yang tersedia di dalam sistem online. Kendati, tidak ada permintaan khusus agar simulasi itu menggunakan CAR September 2008.
Menurut Agusman, pihaknya juga menjadikan bahan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia sebagai bahan analisis dalam melihat dampak simulasi penutupan Bank Century itu. "Ini otomatis. RDG pun kami andalkan sebagai bahan yang ada di sistem. Pada saat itu disusun pada 18 dan 20 November diulang kembali yang ada di sistem."
Â
"Data terkini adalah September, karena kami melihat secara industri,"Â pungkas Agusman.
Dalam dakwaan Budi Mulya, Wakil Presiden Boediono disebut bersama terdakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century selama 2008-2009.
Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur BI disebut-sebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Di mana pada akhirnya dalam rapat-rapat RDG tersebut diputuskan kesepakatan rekayasa, agar Bank Century mendapatkan FPJP. (Raden Trimutia Hatta)