Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hendra Saputra, office boy (OB) atau pesuruh yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media menginginkan Riefan Avrian sebagai tersangka. Sebab, putra Menteri Koperasi dan Unit Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan itu yang mengangkat Hendra menjadi Dirut PT Imaji Media -- perusahaan pemenang lelang proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM.
Hendra yang hanya lulusan SD itu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berani mengambil sikap dan bertindak dalam kasus ini. Kejati DKI dituntut untuk tak segan menjadikan Riefan sebagai tersangka kasus proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 23 miliar ini.
"Riefan bersalah, dia harus jadi tersangka," kata Hendra usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Hendra menuturkan, sebelum diangkat menjadi Dirut PT Imaji Media, Riefan tidak pernah memberi tahu. Namun tiba-tiba saja namanya tercatat di akta perusahaan sebagai dirut.
Setelah tercatat sebagai dirut, Hendra mengaku tidak pernah menyiapkan sejumlah persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek tersebut. Dia hanya disuruh dan dipaksa menandatangani berbagai dokumen terkait, tanpa mengetahui maksud dan isinya.
"Tidak ada siapin bahan, hanya suruh tanda tangan. Syaratnya yang kumpulin Riefan sama karyawan yang lain. Saya cuma suruh tanda tangan, dipaksa," ucapnya.
Selain Hendra Saputra, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus ini juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia penerima barang atau jasa, Kasiyadi.
Belakangan Hasnawi meninggal dunia dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, karena sakit. Sedangkan Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, meski Kejaksaan Agung menyatakan yang bersangkutan masih hidup.
Hendra, Hasnawi (alm), dan Kasiyadi diduga telah melakukan pekerjaan fiktif dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuba menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor, yakni Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0-1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi, dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra. (Yus Ariyanto)
Terdakwa `Direktur Utama` Ingin Anak Syarief Hasan Jadi Tersangka
Riefan Avrian, putra Menkop UKM Syarief Hasan itu disebut-sebut yang mengangkat Hendra Saputra menjadi Dirut PT Imaji Media.
Diperbarui 17 Apr 2014, 14:54 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 14:54 WIB
Riefan Avrian, putra Menkop UKM Syarief Hasan itu disebut-sebut yang mengangkat Hendra Saputra menjadi Dirut PT Imaji Media.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dugaan Korupsi di PUPR OKU Sumsel, KPK Geledah Kantor Disperkim Lampung Tengah
APBN Tak Cukup Bangun IKN, DPR: Ini PR Bersama
Pramono Belum Putuskan Pajak BBM Kendaraan di Jakarta
Polisi Benarkan Artis FA yang Ditangkap Terkait Narkoba Adalah Fachri Albar
Artis Berinisial FA, Diduga Anak Rocker Terkenal Ditangkap Karena Kasus Narkoba
6 Kombinasi Tiga Warna Fashion Ini Bikin Tampilan Tetap Trendi, Mudah Ditiru
Jokowi Jawab Isu Matahari Kembar: Hanya Ada Satu, Prabowo Subianto
Gaji PNS Naik 16 Persen? Simak Faktanya
Antusiasme Warga Saksikan Parade Napak Tilas 100 Tahun Operasional KRL di Indonesia
Potret Paus Fransiskus Muda, Bernama Asli Jorge Mario Bergoglio
Wakil PM Ahmad Zahid Hamidi: Malaysia Dukung Gagasan Prabowo Evakuasi Sementara Korban Konflik Gaza
6 Fakta Terkait Banjir di Kota Bandar Lampung, Rendam Ribuan Rumah