Liputan6.com, Lombok - Kasus pencabulan terhadap bocah yang marak terjadi belakangan ini juga menyebar ke daerah lain di Indonesia. Di Kota Mataram, Lombok, Nusa tenggara Barat, 2 orang yang diduga mencabuli bocah ditahan Kepolisian Daerah NTB.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Muhammad Suryo Saputro menjelaskan, kasus pencabulan ini bermula dari laporan orangtua korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Praya, Senin 5 Mei.
"Karena kejadian pencabulan tersebut berada di 2 wilayah hukum yang berbeda, Polres Lombok Tengah kemudian melimpahkannya ke Polda NTB," terang Suryo di kantornya, Rabu (7/5/2014).
Dia menjelaskan, dari laporan tersebut diketahui pencabulan diduga dilakukan waria berinisial RB, pemilik salon R yang ada di kawasan Jalan Ismail Marzuki, Mataram. Pencabulan dilakukan terhadap seorang bocah berinisial L (13) pada Minggu malam 4 Mei.
Menurut penuturan orangtua korban, kata Suryo, pencabulan bermula saat L dan temannya Y sedang duduk di Lapangan Muhajirin, Praya, Lombok Tengah. Saat itu tiba-tiba berhenti sebuah mobil dan dari dalamnya keluar seorang waria berinisial SF alias GY mengajak keduanya masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil ternyata sudah menunggu waria berinisial DV, waria yang juga sahabat GY.
"Selanjutnya, GY dan DV mengajak kedua korban jalan-jalan dengan menuju Kota Mataram, tepatnya ke sebuah salon di Jalan Ismail Marzuki, lingkungan Karang Tapen, Mataram," tutur Suryo.
Setelah tiba di salon tersebut, L diajak bertemu dengan pemilik salon berinisial RB. Pemilik salon ini kemudian merayu L dengan iming-iming duit Rp 200 ribu. Setelah mencabuli L, RB memberikan uang Rp 200 ribu ke L. Selanjutnya, L dan temannya diajak pulang oleh DV ke daerah Praya.
Sesampainya di Praya, L dan temannya Y diajak DV lagi menuju salon miliknya di Montong Sumpak, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. L kemudian dicabuli DV.
"Setelah itu L dan temannya Y diantar pulang oleh DV sekitar pukul 02.00 Wita. Kepada orangtuanya yang khawatir, L bercerita dirinya dicabuli 2 waria dan diberi uang Rp 200 ribu," jelas Suryo.
Aparat Polda NTB kini sedang mengembangkan kasus ini dan menyelidiki lokasi kejadian, yaitu salon RB yang terletak di Kota Mataram dan salon DV di Kota Praya, Lombok Tengah. (Sss)
2 Waria Cabuli Bocah di Lombok
Kedua waria ditahan di Mapolda NTB. Kasusnya meliputi 2 wilayah hukum yang berbeda.
diperbarui 07 Mei 2014, 14:25 WIBDiterbitkan 07 Mei 2014, 14:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Situs Online Swinger yang Dibuat Pasutri Ini Punya 17 Ribu Member
Sejarah Pelabuhan Juwana Saksi Perjalanan Rempah Nusantara
Teleskop James Webb Tangkap Aktivitas Misterius dari Chiron
Siswa SD di Medan Dihukum Guru Duduk di Lantai karena Menunggak SPP, Kepala Sekolah: Miskomunikasi
Banjir Rob Melanda Desa Kaliprau, Polres Pemalang Kirim Bantuan Sembako
Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP, Bikin Miris!
Jangan Harap Sholat Diterima jika Masih Seperti Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat
Kereta Api Logawa Tertahan di Terowongan Gunung Gumitir, Ini Penjelasan PT KAI Daop 9 Jember
Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram
Butuh Duit Banget, Barcelona Sampai Jual Lemari Lionel Messi
Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP, Ekspresi Marah Partai Banteng?
Menanti Program Makan Bergizi Gratis 'Menyentuh' Suku Anak Dalam Jambi