Liputan6.com, Jakarta - Perawatan tubuh dan kecantikan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup modern. Banyak wanita mengandalkan jasa salon untuk mempercantik diri, mulai dari perawatan rambut hingga perawatan kulit.
Salon bukan hanya dikelola oleh tenaga profesional perempuan, tetapi juga banyak mempekerjakan laki-laki yang berpenampilan menyerupai wanita atau yang biasa disebut waria. Keberadaan mereka di dunia kecantikan bukanlah hal baru, terutama di kota-kota besar hingga ke daerah yang mulai berkembang.
Advertisement
Namun, bagaimana pandangan Islam terkait hukum wanita yang mendapatkan perawatan dari waria di salon? Mengutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, hukum pelayanan waria kepada klien wanita tidak diperbolehkan karena mengandung unsur kemaksiatan. Dalam Islam, terdapat larangan bagi laki-laki untuk menyentuh atau melihat bagian tubuh wanita yang bukan mahramnya.
Advertisement
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa meskipun waria berpenampilan seperti wanita, pada dasarnya mereka tetaplah laki-laki. Oleh karena itu, interaksi fisik antara waria dan klien wanita di salon tidak berbeda dengan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Di sisi lain, keberadaan waria di dunia salon menjadi polemik tersendiri. Bagi sebagian orang, dunia kecantikan dianggap sebagai lahan pekerjaan yang lebih baik dibandingkan mereka harus terjerumus ke dalam pekerjaan yang melanggar norma.
Namun, dari perspektif agama, interaksi yang melibatkan sentuhan langsung antara laki-laki dan perempuan tetap menjadi perhatian utama.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Ini Masukan untuk Muslimah yang Ingin Tetap Cantik
Sementara mengutip Nu Online, dalam pandangan mazhab Hambali dan Maliki, ada pengecualian bagi waria yang benar-benar memiliki perilaku wanita secara alami, bukan dibuat-buat, serta sudah tidak memiliki syahwat kepada perempuan.
Dalam kondisi tersebut, sebagian ulama membolehkan waria untuk melihat wanita, namun tetap dengan batasan tertentu.
Namun, dalam praktiknya, sulit untuk memastikan apakah seseorang benar-benar telah kehilangan syahwatnya terhadap lawan jenis. Oleh karena itu, dalam rangka kehati-hatian, hukum yang lebih kuat adalah melarang interaksi fisik antara waria dan klien wanita di salon.
Dalam dunia kecantikan, kontak fisik sering kali tidak bisa dihindari. Mulai dari mencuci rambut, memijat wajah, hingga merias wajah, semua layanan ini melibatkan sentuhan langsung yang dalam Islam diatur dengan ketat.
Jika seorang wanita ingin tetap mendapatkan layanan salon, disarankan untuk memilih salon yang dikelola oleh perempuan agar lebih aman secara hukum syariat. Selain menghindari sentuhan yang tidak diperbolehkan, ini juga membantu menghindarkan diri dari fitnah.
Masalah ini menjadi semakin kompleks ketika ada anggapan bahwa melarang waria bekerja di salon berarti membatasi peluang mereka untuk mencari nafkah. Namun, dalam Islam, setiap individu tetap harus mencari rezeki dengan cara yang sesuai dengan aturan syariat.
Dalam masyarakat, stigma terhadap waria sering kali membuat mereka merasa terpojok. Namun, dalam konteks keagamaan, larangan yang diberikan bukanlah untuk menindas, melainkan untuk menjaga ketertiban dan kehormatan dalam interaksi sosial.
Advertisement
Prinsip Menjaga Moral dan Adab dalam Pergaulan
Para ulama menekankan bahwa hukum dalam Islam bukan didasarkan pada perasaan kasihan semata, tetapi pada prinsip menjaga moral dan adab dalam pergaulan. Oleh karena itu, sebaiknya kaum Muslimah lebih selektif dalam memilih tempat perawatan kecantikan.
Di era modern, kesadaran akan pentingnya menjaga batasan syariat semakin meningkat. Banyak wanita Muslimah yang kini lebih memilih salon khusus perempuan untuk menghindari interaksi yang dilarang dalam Islam.
Selain alasan agama, memilih salon yang dikelola oleh perempuan juga dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para pelanggan. Mereka bisa lebih bebas dalam mendapatkan perawatan tanpa perlu khawatir tentang batasan syariat.
Dalam perspektif yang lebih luas, industri kecantikan sebenarnya dapat tetap berkembang tanpa harus melanggar ketentuan agama. Dengan semakin banyaknya salon khusus perempuan, para Muslimah tetap bisa mendapatkan layanan kecantikan tanpa menimbulkan perdebatan hukum.
Kesimpulannya, berdasarkan fatwa yang dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, hukum wanita yang pergi ke salon waria adalah tidak diperbolehkan karena adanya unsur kemaksiatan berupa sentuhan dan interaksi yang tidak sesuai dengan batasan syariat.
Bagi kaum Muslimah yang ingin tetap mendapatkan perawatan kecantikan, solusi terbaik adalah mencari salon yang dikelola oleh sesama perempuan. Dengan demikian, selain mendapatkan manfaat kecantikan, mereka juga tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan ajaran Islam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)