Baru Terpilih, Walikota Makassar Mengaku Tak Tahu Kasus PDAM

Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dinyatakan tersangka atas dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Mei 2014, 14:57 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2014, 14:57 WIB
lham Arief
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri), mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri). Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih Ramdhan Pomanto (kedua kanan), Syamsu Rizal (kanan) (ANTARA/Dewi Fajriani)

Liputan6.com, Jakarta - Walikota Makassar terpilih, Ramdhan Pomanto, mengaku tidak tahu ihwal perkara korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar yang telah menjerat pendahulunya, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai tersangka. Lantaran ia baru terpilih.

Meski demikian, Ramdhan yang baru dilantik sehari setelah KPK menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka atau pada 8 Mei lalu itu berjanji akan kooperatif dengan KPK dalam perkara ini.

"Saya kan baru. Belum paham betul seperti apa. Dan saya belum mempelajari ini. Jadi makanya saya harus pelajari," ujar Ramdhan Pomanto usai mengikuti pemaparan survei integritas dan rekomitmen peserta Support to Indonesia's Islands of Integrity (SIPS) di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/5/2014).

Selain itu, Walikota yang didukung Partai Demokrat dan PBB saat maju dalam Pilkada ini juga berjanji bahwa kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 38,1 miliar itu menjadi kasus korupsi terakhir di wilayahnya.

"Kebetulan saya punya misi mewujudkan pelayanan publik yang bebas korupsi. Maka yang pertama saya buat adalah transparansi," ujar Ramdha.

KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka korupsi bersama Hengky Wijaya terkait kasus kerjasama kelola dan transfer untuk instalansi PDAM Kota Masakasar tahun anggaran 2005-2006.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya