Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan saat ini tengah menelisik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono.
Mengenai proses hukum di Kejagung itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi Presiden 2014 mengklaim, Gubernur DKI itu siap diperiksa penyidik. "Tentu. Jokowi tentu siap diperiksa," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2014).
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Alexander Lay mengelak, saat ini penyidik Kejagung belum membutuhkan keterangan Jokowi. Mengingat, seorang saksi dimintai keterangannya terkait relevansinya terhadap kasus itu. Sementara Jokowi, saat ini tidak ada relevansinya pada kasus korupsi pengadaan bus tersebut.
"Diperiksanya seseorang tergantung relevansi pada kasus. Kejaksaan Agung itu belum membutuhkan keterangan Jokowi," ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono 'buka-bukaan' terkait kasus yang menjeratnya dalam pengadaan bus di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurut Udar, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi dianggap mengetahui proses pengadaan bus Transjakarta.
Proses anggaran Transjakarta itu didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2017. "Pak Jokowi tahu, tidak mungkin tidak tahu. Saya punya video dan gambar-gambarnya," kata Udar di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu 21 Mei 2014.
Bagi Udar, pengadaan bus Transjakarta sudah dilakukan secara transparan melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang mana prosesnya diumumkan secara terbuka melalui e-Procurment. Pada kasusnya, Pemprov DKI Jakarta menolak lantaran terdapat 14 unit Transjakarta pabrikan China yang diketahui karatan.
Kisruh siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan Transjakarta, menurut Udar tidak begitu saja dibebankan pada Dishub DKI. Sebab, diduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013, penyidik Kejakasaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI R Drajat A. Keduanya telah ditahan.
Kemudian untuk 2 tersangka lainnya, yaitu mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto belum ditahan.
Jokowi Siap Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Bus
Kejaksaan saat ini tengah menelisik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Diperbarui 22 Mei 2014, 17:12 WIBDiterbitkan 22 Mei 2014, 17:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemasok Senjata untuk KKB Papua Terbongkar, Ada Andil Pecatan TNI
Profil Ifan Seventeen, Musisi yang Dikabarkan Jadi Dirut BUMN PT Produksi Film Negara
Menguat Dua Digit, Berikut Kinerja Kripto VRA Coin 12 Maret 2025
5 Doa Acara Resmi Singkat: Arab, Latin, Arti & Contoh Kalimat Pembuka
7 Waktu Berdoa Paling Mustajab saat Ramadhan, Mudah Terkabulnya Keinginan
KAI Cari Penyebab Kebakaran Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta
350 Kata Romantis untuk Istri yang Menyentuh Hati
Pemasok Anak untuk AKBP Fajar Terima Bayaran Rp3 Juta
Link Live Streaming Big Match Liga Champions: Atletico Madrid vs Real Madrid di Vidio
BCA Tebar Dividen Final Rp 250 per Saham
Sah! Erick Thohir Tunjuk Ifan Seventeen Jadi Dirut Produksi Film Negara
Waketum: Golkar Tidak Tahu yang Ridwan Kamil Lakukan Saat Jadi Gubernur, Dia Kader Baru