Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan saat ini tengah menelisik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono.
Mengenai proses hukum di Kejagung itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi Presiden 2014 mengklaim, Gubernur DKI itu siap diperiksa penyidik. "Tentu. Jokowi tentu siap diperiksa," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2014).
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Alexander Lay mengelak, saat ini penyidik Kejagung belum membutuhkan keterangan Jokowi. Mengingat, seorang saksi dimintai keterangannya terkait relevansinya terhadap kasus itu. Sementara Jokowi, saat ini tidak ada relevansinya pada kasus korupsi pengadaan bus tersebut.
"Diperiksanya seseorang tergantung relevansi pada kasus. Kejaksaan Agung itu belum membutuhkan keterangan Jokowi," ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono 'buka-bukaan' terkait kasus yang menjeratnya dalam pengadaan bus di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurut Udar, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi dianggap mengetahui proses pengadaan bus Transjakarta.
Proses anggaran Transjakarta itu didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2017. "Pak Jokowi tahu, tidak mungkin tidak tahu. Saya punya video dan gambar-gambarnya," kata Udar di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu 21 Mei 2014.
Bagi Udar, pengadaan bus Transjakarta sudah dilakukan secara transparan melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang mana prosesnya diumumkan secara terbuka melalui e-Procurment. Pada kasusnya, Pemprov DKI Jakarta menolak lantaran terdapat 14 unit Transjakarta pabrikan China yang diketahui karatan.
Kisruh siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan Transjakarta, menurut Udar tidak begitu saja dibebankan pada Dishub DKI. Sebab, diduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013, penyidik Kejakasaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI R Drajat A. Keduanya telah ditahan.
Kemudian untuk 2 tersangka lainnya, yaitu mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto belum ditahan.
Jokowi Siap Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Bus
Kejaksaan saat ini tengah menelisik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
diperbarui 22 Mei 2014, 17:12 WIBDiterbitkan 22 Mei 2014, 17:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tiba di Jakarta, Patrick Kluivert Sempat Peluk Suporter Timnas Indonesia
Memahami Warna Kepribadian: Panduan Lengkap untuk Mengenal Diri dan Orang Lain
Suporter Bola Berdatangan Sambut Kedatangan Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert di Bandara Soetta
Begini Cara Cek KK Online, Mudah Dilakukan
Pasutri Kaya Bertengkar Masih Maklum, tapi kalau Miskin Bertengkar Kapan Merasakan Surga Dunia?
Penuhi Kebutuhan Konsumen, Kilang Tangguh Pasok 2 Kargo LNG ke PGN
6 Potret Apes Layar HP Bergaris Ini Bikin Elus Dada, Tampilan Tak Terlihat Jelas
Link Nonton Drakor The Queen Who Crowns di Vidio, 2 Episode Baru Tayang Tiap Selasa
Bukan Cuma Bisa Scroll, 4 Mahasiswa UIN Jogja Ini Dobrak Stereotipe Gen Z dan Ubah Arah Demokrasi Indonesia
Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Saya Belum Diberitahu dan dan Tidak Tahu
Profil Aaron Kwok, Artis Legendaris asal Hong Kong yang Konser Perdana di Jakarta Malam Ini
Jaz Rowe Rilis Single Tak Biasa, Hadirkan Balada Romansa Pasangan yang LDR