Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, terdakwa yang akrab disapa Wawan ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta," ujar Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Saat mendengarkan tuntutan jaksa terhadapnya, Wawan yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan panjang ini hanya tertunduk.
Dengan mikropfon yang digenggam di tangan kanannya, Wawan yang duduk di kursi terdakwa itu juga sesekali melirik ke arah tim jaksa yang duduk di bagian kiri ruang sidang.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji meminta tanggapan kepada Wawan dan tim kuasa hukumnya.
"Terdakwa punya hak untuk mengajukan pembelaan. Bagaimana, apakah terdakwa mau menyampaikan pembelaan? Silakan konsultasikan ke penasihat hukum saudara," kata Hakim Matheus.
"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia. Kami minta waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi," kata salah satu kuasa hukum Wawan.
Majelis hakim pun menyetujui, sidang akhirnya ditunda hingga 9 Juni dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. (Ein)
Dituntut 10 Tahun Penjara, Wawan Hanya Tertunduk
Wawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
diperbarui 26 Mei 2014, 11:43 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 11:43 WIB
Menurut Wawan, Amir Hamzah dan Kasmin yang berniat menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
Tips Tentang Kesehatan: Panduan Lengkap Menjaga Kebugaran Tubuh
Tips Agar Rambut Tidak Mengembang dan Bergelombang: Panduan Lengkap Perawatan
Apa Itu Alam Kubur: Memahami Kehidupan Setelah Kematian
Apa Itu Batter: Memahami Peran Krusial Pemukul dalam Softball
3.455 Rekening Diblokir Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
KIP: Belum Ada Laporan Masyarakat Terkait PPN jadi 12%
Hari Kedua Masa Tenang, Pemprov Jakarta Tertibkan 75 Ribu Alat Peraga Kampanye
50 Ucapan Selamat HUT PGRI, Cocok untuk Ungkapkan Rasa Sayang dan Terima Kasih pada Guru
Apa Itu AnTuTu Score: Panduan Lengkap Memahami Benchmark Smartphone
Apa Itu Bapepam: Pengertian, Fungsi dan Perannya di Pasar Modal
Penampilan Muzdalifah di Acara Tunangan Sang Anak Curi Perhatian, Intip Potretnya
Wali Kota Depok Bantah Kumpulkan ASN dan Galang Dana untuk Salah Satu Paslon Pilkada 2024