Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, terdakwa yang akrab disapa Wawan ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta," ujar Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Saat mendengarkan tuntutan jaksa terhadapnya, Wawan yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan panjang ini hanya tertunduk.
Dengan mikropfon yang digenggam di tangan kanannya, Wawan yang duduk di kursi terdakwa itu juga sesekali melirik ke arah tim jaksa yang duduk di bagian kiri ruang sidang.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji meminta tanggapan kepada Wawan dan tim kuasa hukumnya.
"Terdakwa punya hak untuk mengajukan pembelaan. Bagaimana, apakah terdakwa mau menyampaikan pembelaan? Silakan konsultasikan ke penasihat hukum saudara," kata Hakim Matheus.
"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia. Kami minta waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi," kata salah satu kuasa hukum Wawan.
Majelis hakim pun menyetujui, sidang akhirnya ditunda hingga 9 Juni dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. (Ein)
Dituntut 10 Tahun Penjara, Wawan Hanya Tertunduk
Wawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
diperbarui 26 Mei 2014, 11:43 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 11:43 WIB
Menurut Wawan, Amir Hamzah dan Kasmin yang berniat menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
21 Tradisi Natal Unik, Perayaan Selama 5 Bulan hingga Api untuk Usir Makhluk Jahat
Fungsi Bilik Mata Depan: Struktur, Peran, dan Kesehatan
Apa Arti Mimpi Punya Anak: Tafsir dan Makna Mendalam
Prabowo Dikritik Mahfud MD, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik
Terkaya di Dunia, Potensi Ekonomi Laut Arafura dan Timor Sentuh Rp 118,3 Triliun
Warga Diimbau Tak Nyalakan Flare dan Kembang Api di Jalanan Kota Bandung saat Malam Tahun Baru
Informasi Salah Mendeteksi Uang Palsu dan Asli, Simak Biar Tak Terjebak
Google System Updates Desember 2024, Ini yang Perlu Kamu Ketahui!
Chelsea Dipermalukan Fulham, Absennya Noni Madueke Jadi Sorotan
VIDEO: Duh! Temukan Sapi Hanyut, Warga di Jember Disebut Minta Tebusan Rp 10 Juta
Aneka Permainan Anak Tradisional Korea di Squid Game 2 dan Penjelasannya, Ada yang Mirip dengan di Indonesia
Fungsi Injektor Motor: Komponen Vital Sistem Injeksi Bahan Bakar