Dituntut 10 Tahun Penjara, Wawan Hanya Tertunduk

Wawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Mei 2014, 11:43 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2014, 11:43 WIB
[FOTO] Wawan Bantah Dakwaan Jaksa
Menurut Wawan, Amir Hamzah dan Kasmin yang berniat menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, terdakwa yang akrab disapa Wawan ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta," ujar Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).

Saat mendengarkan tuntutan jaksa terhadapnya, Wawan yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan panjang ini hanya tertunduk.

Dengan mikropfon yang digenggam di tangan kanannya, Wawan yang duduk di kursi terdakwa itu juga sesekali melirik ke arah tim jaksa yang duduk di bagian kiri ruang sidang.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji meminta tanggapan kepada Wawan dan tim kuasa hukumnya.

"Terdakwa punya hak untuk mengajukan pembelaan. Bagaimana, apakah terdakwa mau menyampaikan pembelaan? Silakan konsultasikan ke penasihat hukum saudara," kata Hakim Matheus.

"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia.  Kami minta waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi," kata salah satu kuasa hukum Wawan.

Majelis hakim pun menyetujui, sidang akhirnya ditunda hingga 9 Juni dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya