Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, terdakwa yang akrab disapa Wawan ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta," ujar Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Saat mendengarkan tuntutan jaksa terhadapnya, Wawan yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan panjang ini hanya tertunduk.
Dengan mikropfon yang digenggam di tangan kanannya, Wawan yang duduk di kursi terdakwa itu juga sesekali melirik ke arah tim jaksa yang duduk di bagian kiri ruang sidang.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji meminta tanggapan kepada Wawan dan tim kuasa hukumnya.
"Terdakwa punya hak untuk mengajukan pembelaan. Bagaimana, apakah terdakwa mau menyampaikan pembelaan? Silakan konsultasikan ke penasihat hukum saudara," kata Hakim Matheus.
"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia. Kami minta waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi," kata salah satu kuasa hukum Wawan.
Majelis hakim pun menyetujui, sidang akhirnya ditunda hingga 9 Juni dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. (Ein)
Dituntut 10 Tahun Penjara, Wawan Hanya Tertunduk
Wawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diperbarui 26 Mei 2014, 11:43 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 11:43 WIB
Menurut Wawan, Amir Hamzah dan Kasmin yang berniat menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Liputan6.com/Herman Zakharia).... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggota DPR AS Usul Larangan Pejabat Promosikan Kripto Meme Coin
Jepang Dilanda Kebakaran Hutan Terbesar dalam Beberapa Dekade, 1 Orang Tewas dan 1.000 Penduduk Dievakuasi
Ngabuburit di Ancol Gratis Selama Ramadhan 2025, Begini Caranya!
Cegah Oli Palsu, Produsen Ini Bikin Fitur Canggih di Kemasan Produknya
Bestie Banget, Ini 7 Potret Persahabatan Bambam GOT7 dan Minnie (G)I-DLE yang Bikin Fans Kagum
Manchester United CLBK dengan Incaran Lama yang Mau dibuang Munchen
Lapang GGM Salah Satu Tempat Ngabuburit di Majalengka, Nikmati Keseruannya
Apa Arti Mokel: Istilah Populer di Bulan Ramadhan
LNR Band Siap Naik Kelas di Industri Musik dengan Merilis Single Khianat Dibalas Khianat
Urai Kepadatan Mudik Lebaran, PNS Mulai WFA 24 Maret 2025
Fourtwnty Umumkan Rehat Sejenak, Fans Doakan yang Terbaik untuk Mereka
Banyak Siswa Keracunan Makanan Basi, Program MBG Harus Segera Dievaluasi