Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta batal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Susi Tur Andayani. Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan ini batal lantaran kubu terdakwa belum merampungkan pleidoi yang harusnya dibacakan pada sidang kali ini.
"Kebetulan pleidoi kami belum siap yang mulia. Jadi kami minta waktu ditunda 1 minggu," ujar pengacara Susi Tur Andayani, Rizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Menanggapi permintaan kubu Susi itu, Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar malah meminta sidang ditunda hingga 2 pekan. Ia beralasan, sejumlah hakim akan mengikuti pelatihan pada pekan depan.
"Sekaligus saja 2 minggu ya, mana tahu kami berangkat pelatihan, nanti sia-sia kedatangan ke sini. Sidang kami tunda pada hari Senin 9 Juni, jam 09.00 WIB," kata Hakim Gosen memutuskan.
Hakim Gosen mengingatkan, bila terdakwa dan penasihat hukumnya kembali tidak bisa mengajukan pada tanggal tersebut maka akan dianggap tidak ada pembelaan.
Â
Pada perkara ini, Susi Tur Andayani yang juga berprofesi sebagai advokat dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Susi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Susi dianggap ikut menerima uang suap Rp 1 miliar serta membantu menyuap ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten pada tahun 2013 serta uang Rp 500 juta menyangkut sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2010. (Ein)
Nota Pembelaan Belum Rampung, Sidang Penyuap Akil Ditunda
Susi Tur Andayani yang juga berprofesi sebagai advokat dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun penjara.
diperbarui 26 Mei 2014, 11:57 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 11:57 WIB
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut pengacara Susi Tur Andayani pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta. Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
Tips Tentang Kesehatan: Panduan Lengkap Menjaga Kebugaran Tubuh
Tips Agar Rambut Tidak Mengembang dan Bergelombang: Panduan Lengkap Perawatan
Apa Itu Alam Kubur: Memahami Kehidupan Setelah Kematian
Apa Itu Batter: Memahami Peran Krusial Pemukul dalam Softball
3.455 Rekening Diblokir Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
KIP: Belum Ada Laporan Masyarakat Terkait PPN jadi 12%
Hari Kedua Masa Tenang, Pemprov Jakarta Tertibkan 75 Ribu Alat Peraga Kampanye
50 Ucapan Selamat HUT PGRI, Cocok untuk Ungkapkan Rasa Sayang dan Terima Kasih pada Guru
Apa Itu AnTuTu Score: Panduan Lengkap Memahami Benchmark Smartphone
Apa Itu Bapepam: Pengertian, Fungsi dan Perannya di Pasar Modal
Penampilan Muzdalifah di Acara Tunangan Sang Anak Curi Perhatian, Intip Potretnya
Wali Kota Depok Bantah Kumpulkan ASN dan Galang Dana untuk Salah Satu Paslon Pilkada 2024