Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta batal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Susi Tur Andayani. Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan ini batal lantaran kubu terdakwa belum merampungkan pleidoi yang harusnya dibacakan pada sidang kali ini.
"Kebetulan pleidoi kami belum siap yang mulia. Jadi kami minta waktu ditunda 1 minggu," ujar pengacara Susi Tur Andayani, Rizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Menanggapi permintaan kubu Susi itu, Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar malah meminta sidang ditunda hingga 2 pekan. Ia beralasan, sejumlah hakim akan mengikuti pelatihan pada pekan depan.
"Sekaligus saja 2 minggu ya, mana tahu kami berangkat pelatihan, nanti sia-sia kedatangan ke sini. Sidang kami tunda pada hari Senin 9 Juni, jam 09.00 WIB," kata Hakim Gosen memutuskan.
Hakim Gosen mengingatkan, bila terdakwa dan penasihat hukumnya kembali tidak bisa mengajukan pada tanggal tersebut maka akan dianggap tidak ada pembelaan.
Pada perkara ini, Susi Tur Andayani yang juga berprofesi sebagai advokat dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Susi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Susi dianggap ikut menerima uang suap Rp 1 miliar serta membantu menyuap ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten pada tahun 2013 serta uang Rp 500 juta menyangkut sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2010. (Ein)
Nota Pembelaan Belum Rampung, Sidang Penyuap Akil Ditunda
Susi Tur Andayani yang juga berprofesi sebagai advokat dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun penjara.
Diperbarui 26 Mei 2014, 11:57 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 11:57 WIB
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut pengacara Susi Tur Andayani pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta. Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons Nabi ketika Sahabat Diadukan Selalu Baca Surah Al-Ikhlas saat jadi Imam Sholat, Dikisahkan UAH
Realisasikan Semarang Bersih, Wali Kota Ingin Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah
Klaim Bisa Buka 8 Juta Lapangan Kerja, Prabowo: Saya Yakin Sebentar Lagi
Puncak Arus Balik via Garut Diprediksi Usai, Jalanan Makin Lancar
Mengenal Danau Lava di Permukaan Io yang Sehalus Kaca
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir: Selanjutnya Bidik Prestasi Terbaik di Piala Asia U-17 2025
Apakah di Alam Barzakh Bisa Bertemu dengan Keluarga yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya
Popcorn Caramel: Camilan Lezat, Tapi Sehatkah? Ini Manfaat dan Risikonya!
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
Hasil Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Yaman U17: Menang Telak, Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Heboh Permadi Arya Dikabarkan Jadi Komisaris Jasamarga Toll Road Operation, Benarkah?
Jalan Terbentang untuk Pendatang Jakarta