Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta batal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Susi Tur Andayani. Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan ini batal lantaran kubu terdakwa belum merampungkan pleidoi yang harusnya dibacakan pada sidang kali ini.
"Kebetulan pleidoi kami belum siap yang mulia. Jadi kami minta waktu ditunda 1 minggu," ujar pengacara Susi Tur Andayani, Rizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Menanggapi permintaan kubu Susi itu, Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar malah meminta sidang ditunda hingga 2 pekan. Ia beralasan, sejumlah hakim akan mengikuti pelatihan pada pekan depan.
"Sekaligus saja 2 minggu ya, mana tahu kami berangkat pelatihan, nanti sia-sia kedatangan ke sini. Sidang kami tunda pada hari Senin 9 Juni, jam 09.00 WIB," kata Hakim Gosen memutuskan.
Hakim Gosen mengingatkan, bila terdakwa dan penasihat hukumnya kembali tidak bisa mengajukan pada tanggal tersebut maka akan dianggap tidak ada pembelaan.
Pada perkara ini, Susi Tur Andayani yang juga berprofesi sebagai advokat dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Susi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Susi dianggap ikut menerima uang suap Rp 1 miliar serta membantu menyuap ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten pada tahun 2013 serta uang Rp 500 juta menyangkut sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2010. (Ein)
Nota Pembelaan Belum Rampung, Sidang Penyuap Akil Ditunda
Susi Tur Andayani yang juga berprofesi sebagai advokat dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun penjara.
diperbarui 26 Mei 2014, 11:57 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 11:57 WIB
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut pengacara Susi Tur Andayani pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta. Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Praktis dan Lembut, Resep Bolu Kukus Oreo 2 Bahan yang Anti Gagal
54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat
Soal Transgender hingga Iron Dome, Ini 4 Perintah Eksekutif Trump terkait Militer AS
Libur Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Rabu 29 Januari 2024
6 Potret Kuli Proyek Saling Bekerja Sama di Ketinggian, Enggak Takut Jatuh
Tahun Baru Imlek 2025: Perjalanan ke Asia Tenggara Termasuk Indonesia Melonjak
Jadwal Liga Champions 30 Januari 2025, Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Lim Ji Yeon Sempat Takut Main di Drakor The Tale of Lady Ok, Khawatir Tak Cocok Kenakan Hanbok
Libur Panjang Imlek 2025, Suspension Bridge Sukabumi Masih jadi Destinasi Wisata Favorit
6 Manfaat Kesehatan Air Rebusan Jinten, Tekan Efek Jangka Panjang Diabetes
Apakah Kepribadian Bisa Diubah? Fakta Menarik dari Sudut Pandang Psikologi
Apa itu Difusi: Pengertian, Proses, Jenis dan Contohnya