Liputan6.com, Jakarta - Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berimajinasi soal dakwaan terhadapnya, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang di Sumatera Selatan.
"Itu sesungguhnya hanya imajinasi karena saya tidak pernah meminta atau menyuruh meminta atau dengan cara apapun menghubungi kedua pihak itu," kata Akil saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/6/2014).
Akil mengatakan, dalam perkara sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Palembang para pihak bersengketa sudah mengetahui siapa yang menang setelah kotak suara dihitung ulang. Meski dengan kondisi 2 perkara itu belum diputuskan. (Baca: Dakwaan: Akil Minta Rp 10 Miliar dari Calon Bupati Empat Lawang)
"Para penasihat hukum masing-masing pihak melakukan perhitungan di persidangan, mencatat sama yang dibuat mahkamah. Sehingga logikanya, ketika dia sudah tahu mereka menang buat apa kita minta uang kepada mereka," kata Akil.
Untuk Palembang, lanjut Akil, perhitungan surat suara dilakukan secara terbuka. Karena itu, semua pihak tahu siapa yang menang. "Pihak-pihak semua hadir. Lakukan perhitungan dicatat secara elektronik," ujarnya.
Akan tetapi, yang menjadi masalah, tambah Akil, pihak-pihak yang sebelumnya dimenangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi kalah setelah perhitungan suara ulang itu dilakukan di MK. Yang kalah itu kemudian memunculkan isu bahwa hakim disuap.
"Muncul hakim dikasih duit, padahal itu dihitung terbuka untuk umum, masyarakat bisa melihat," kata Akil. (Mut)