Bilang Jenguk Teman, Hayono Isman Demokrat Ternyata Diperiksa KPK

Hayono diperiksa terkait kasus pencucian uang yang dilakukan mantan kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurna Jaya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Jun 2014, 13:03 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2014, 13:03 WIB
7foto-sby-demokrat-131027b.jpg
Mantan Menpora Hayono Isman tetap konsisten dengan senyuman khasnya saat ditemui wartawan (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman. Ketua Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Hayono diperiksa terkait kasus pencucian uang yang dilakukan mantan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurna Jaya.

Salah satu peserta konvensi capres Partai Demokrat itu datang ke Gedung KPK pukul 09.30 WIB, Jumat (6/6/2014). Mengenakan kemeja batik berlengan pendek, Hayono terlihat tak didampingi siapapun.

Saat ditanya perihal kedatangannya, Hayono awalnya mengaku ingin menjenguk salah seorang kerabatnya di Rutan KPK. "Mau jenguk," ucapnya singkat.

Tapi setelah dikonfirmasi, keterangan berbeda disampaikan Priharsa. "Diperiksa untuk SRS (Syahrul Raja Sempurna Jaya)," kata Priharsa saat dikonfirmasi.

Sebelum memanggil Hayono, KPK telah lebih dulu menetapkan Syahrul Raja Sempurna sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Status tersangka itu diberikan Rabu 7 Mei 2014.

Tak hanya terlibat dalam kasus pencucian uang, Syahrul juga diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold Aset/PT AXO Capital Futures, dan atau terkait jabatan Bappebti.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus pemberian hadiah terkait pengurusan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Syahrul kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Guntur.

Dalam kasus pencucian uang, Syahrul diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, jo pasal 55 ayat 1 kesatu, jo pasal 65 KUHP. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya