Vonis Seumur Hidup Akil, KPK: Ini Pesan untuk Penegak Hukum

Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap sejumlah pengurusan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Jul 2014, 14:39 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2014, 14:39 WIB
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap sejumlah pengurusan sengketa pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas, vonis maksimal itu merupakan pesan kepada para penegak hukum lain untuk tidak coba-coba melakukan hal serupa.

"Ini pesan moral kepada para penegak hukum," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2014).

Pesan moral kepada penegak hukum itu, kata Busyro, khususnya kepada mereka yang menjadi benteng terakhir dalam upaya menegakkan demokrasi. Dalam hal ini, hakim-hakim konstitusi yang memang menjadi pengetuk palu sengketa-sengketa pilkada.

"Terutama pada proses-proses pilkada yang itu masuk ke dalam demokrasi untuk bisa tetap di dalam menjaga integritasnya sekaligus. Kan juga dari majelis hakim termasuk KPK," ujarnya.

Tak cuma itu, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini juga melihat, vonis kepada Akil juga memberi peringatan kepada para calon kepala daerah untuk tidak menyuap hakim demi memenangkan perkara.

"Termasuk yang ikut pada proses-proses pilkada itu untuk meninggalkan cara-cara kumuh, yaitu menyuap hakim. Hakim itu harus dijaga kehormatannya dengan cara jangan digoda-goda," kata Busyro.

"Dan pejabat yang berhasil memperoleh jabatannya melalui suap, itu jelas tidak bermartabat. Itu merupakan simpul untuk berkorupsi dengan melakukan cara-cara yang kumuh," ujar dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada M Akil Mochtar. Mantan Ketua MK itu divonis maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.

Mantan politisi Partai Golkar itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah penanganan sengketa pilkada di MK, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai Suwidya itu tak menjatuhkan pidana denda maupun uang pengganti kepada Akil. Sebab, majelis menilai pidana seumur hidup kepada Akil sudah merupakan hukuman fisik yang maksimal. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya