Liputan6.com, Jakarta - Pratu Heri Ardiansyah tersangka pembakaran juru parkir di silang Monumen Nasional (Monas) akhir Juli lalu, Senin (7/6/2014) pagi tadi resmi dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI AD.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (7/6/2014), di hadapan rekan-rekannya pria usia 30 tahun ini diminta menanggalkan atribut seragam militernya dalam upacara di Pusat Polisi Militer TNI AD, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayjen TNI Unggul Yudhoyono berharap sanksi pemecatan terhadap Heri bisa menjadi pelajaran bagi anggota lainnya.
Selain dipecat secara tidak hormat, Heri akan diadili di Pengadilan Militer dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Malam itu Yusri sedang menjaga parkir di silang Monas. Tersangka Heri datang dan meminta jatah Rp 50 ribu. Korban enggan memenuhi permintaan tersngka dengan alasan belum mendapat penghasilan.
Tersangka yang marah kemudian menyiram tubuh korban dengan bensin dan langsung membakarnya. Akibatnya Yusri menderita luka serius di bagian kepala, tangan, leher, dan sebagian tubuhnya. Ia sempat dirawat di ICU Rumah Sakit Tarakan. (Yus)
Baca juga:
Bakar Juru Parkir Monas, Prajurit TNI Terancam Penjara 8 Tahun
Pratu Heri Bakar Juru Parkir Monas, TNI Siapkan Upacara Pemecatan
Tak Dapat Setoran, Anggota TNI Bakar Juru Parkir Monas
Advertisement