Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa mangkir dari panggilan perdana penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya merupakan tersangka untuk kasus dugaan penerbitan tabloid yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
"Hari ini beliau (Setiyardi) nggak bisa hadir, untuk pemanggilan berikutnya diatur. Darmawan juga. Alasannya kesibukan," kata Pengacara Setiyardi dan Darmawan, Hinca Panjaitan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Hinca menjelaskan, kehadirannya menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri selain menyampaikan ketidakhadiran dalam pemeriksaan perdana, juga mempertanyakan status kedua tersangka dalam hubungannya dengan UU Pers.
"Semua orang tahu kalau yang digunakan UU Pers, artinya konflik itu berkenaan dengan pers," ujar dia.
Hinca belum menjelaskan langkah selanjutnya pascapenetapan 2 orang kliennya itu. "Kita lihat lagi perkembangannya, karena dia baru jadi tersangka dalam konteks UU Pers. Kaitannya dengan badan hukum dan juga pidana administratif yang dikenakan padanya," ujar dia.
Sebelumnya, Setiyardi dan Darmawan diduga melanggar UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Berdasarkan keterangan saksi ahli (Dewan Pers), penyidik akhirnya mengkonstruksi landasan hukum pada kasus Obor Rakyat dengan Pasal 18 ayat 3 juncto Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 3.
Disebutkan, perusahaan pers yang dikelola Setiyardi tak berbadan hukum, sehingga melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dengan hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain tak memiliki badan hukum, Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui kotak redaksi.
Sedangkan tindak pidana berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Polri masih melakukan pengembangan, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (Yus)
Sibuk, 2 Tersangka Obor Rakyat Abaikan Panggilan Polisi
Keduanya merupakan tersangka untuk kasus dugaan penerbitan Tabloid Obor Rakyat yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
Diperbarui 07 Jul 2014, 12:28 WIBDiterbitkan 07 Jul 2014, 12:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Puasa Sunnah April 2025: Puasa 6 Hari Syawal, Ayyamul Bidh hingga Senin-Kamis
5 Manfaat Makan Semangkuk Pepaya Saat Perut Kosong, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan
Kentut Jadi Tanda Penting Kesembuhan Pasien Operasi, Begini Penjelasannya
1.125 Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi Lebaran, 7 Langsung Bebas
Bolehkah Gabung Niat Puasa Syawal dengan Qadha Ramadhan? Buya Yahya Menjawab
Basarah PDIP Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tinggal Menunggu Waktu
Sinopsis dan Daftar Pemain Film 'Godaan Setan yang Terkutuk', Tayang 15 Mei 2025
Hiu Putih Besar Menghilang dari Teluk False, Ini Dampaknya
Momentum Lebaran, 405.760 Kendaraan Telah Meninggalkan Jakarta Melewati Ruas Jalan Layang MBZ
Peran Musik Klasik dalam Menciptakan Komedi Timeless Tom and Jerry
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 1 April 2025
Resep Praktis Jus Timun Lemon, Minuman Sehat Hempas Lemak Setelah Lebaran