Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa mangkir dari panggilan perdana penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya merupakan tersangka untuk kasus dugaan penerbitan tabloid yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
"Hari ini beliau (Setiyardi) nggak bisa hadir, untuk pemanggilan berikutnya diatur. Darmawan juga. Alasannya kesibukan," kata Pengacara Setiyardi dan Darmawan, Hinca Panjaitan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Hinca menjelaskan, kehadirannya menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri selain menyampaikan ketidakhadiran dalam pemeriksaan perdana, juga mempertanyakan status kedua tersangka dalam hubungannya dengan UU Pers.
"Semua orang tahu kalau yang digunakan UU Pers, artinya konflik itu berkenaan dengan pers," ujar dia.
Hinca belum menjelaskan langkah selanjutnya pascapenetapan 2 orang kliennya itu. "Kita lihat lagi perkembangannya, karena dia baru jadi tersangka dalam konteks UU Pers. Kaitannya dengan badan hukum dan juga pidana administratif yang dikenakan padanya," ujar dia.
Sebelumnya, Setiyardi dan Darmawan diduga melanggar UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Berdasarkan keterangan saksi ahli (Dewan Pers), penyidik akhirnya mengkonstruksi landasan hukum pada kasus Obor Rakyat dengan Pasal 18 ayat 3 juncto Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 3.
Disebutkan, perusahaan pers yang dikelola Setiyardi tak berbadan hukum, sehingga melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dengan hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain tak memiliki badan hukum, Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui kotak redaksi.
Sedangkan tindak pidana berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Polri masih melakukan pengembangan, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (Yus)
Sibuk, 2 Tersangka Obor Rakyat Abaikan Panggilan Polisi
Keduanya merupakan tersangka untuk kasus dugaan penerbitan Tabloid Obor Rakyat yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
diperbarui 07 Jul 2014, 12:28 WIBDiterbitkan 07 Jul 2014, 12:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
JILF 2024: Tegas Menentang Genosida Palestina
Timses Pram-Doel Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri di Pilkada Jakarta
Main Api Jadi Series Trending di Indonesia, Ini Daftar Para Pemain dan Sinopsis Ceritanya
Bacaan Doa Datang Haid, Amalan dan Panduan Lengkap untuk Muslimah
Daftar Negara yang Pakai Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Sah
Ragam Kuliner Singkawang, Sajian Khas dari The Little Hong Kong
Gaya Rambut Luna Bijl Saat Makan Bakso Bareng Maarten Paes di Bali Bikin Salah Fokus
Link Live Steaming LaLiga Barcelona vs Las Palmas, Sabtu 30 November 2024 Pukul 20.00 WIB
Saham Adani Group Melonjak 19% Meski Diterjang Kasus Suap
Pemberontak Suriah Masuki Jantung Kota Aleppo, Rusia Kirim Bantuan Militer
Jirayut Gemetar Tampil di 29th Asian Television Awards Hari Pertama: Kaki Kayak Mau Copot
Tips Bijak Menggunakan Media Sosial: Panduan Lengkap untuk Pengguna Modern