Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa mangkir dari panggilan perdana penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya merupakan tersangka untuk kasus dugaan penerbitan tabloid yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
"Hari ini beliau (Setiyardi) nggak bisa hadir, untuk pemanggilan berikutnya diatur. Darmawan juga. Alasannya kesibukan," kata Pengacara Setiyardi dan Darmawan, Hinca Panjaitan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Hinca menjelaskan, kehadirannya menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri selain menyampaikan ketidakhadiran dalam pemeriksaan perdana, juga mempertanyakan status kedua tersangka dalam hubungannya dengan UU Pers.
"Semua orang tahu kalau yang digunakan UU Pers, artinya konflik itu berkenaan dengan pers," ujar dia.
Hinca belum menjelaskan langkah selanjutnya pascapenetapan 2 orang kliennya itu. "Kita lihat lagi perkembangannya, karena dia baru jadi tersangka dalam konteks UU Pers. Kaitannya dengan badan hukum dan juga pidana administratif yang dikenakan padanya," ujar dia.
Sebelumnya, Setiyardi dan Darmawan diduga melanggar UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Berdasarkan keterangan saksi ahli (Dewan Pers), penyidik akhirnya mengkonstruksi landasan hukum pada kasus Obor Rakyat dengan Pasal 18 ayat 3 juncto Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 3.
Disebutkan, perusahaan pers yang dikelola Setiyardi tak berbadan hukum, sehingga melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dengan hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain tak memiliki badan hukum, Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui kotak redaksi.
Sedangkan tindak pidana berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Polri masih melakukan pengembangan, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (Yus)
Sibuk, 2 Tersangka Obor Rakyat Abaikan Panggilan Polisi
Keduanya merupakan tersangka untuk kasus dugaan penerbitan Tabloid Obor Rakyat yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
diperbarui 07 Jul 2014, 12:28 WIBDiterbitkan 07 Jul 2014, 12:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Nasi Goreng Spesial Restoran: Cara Membuat Hidangan Lezat ala Chef Profesional
Dana Kelolaan BRI MI Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
350 Caption Kebersamaan Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Zelenskyy: Jaminan Keamanan Ukraina Bergantung pada AS
Top 3: Makanan yang Bisa Kontrol Kadar Gula Darah
Prabowo Minta KPK Dampingi Kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji
VIDEO: Makan Bergizi Rasanya Hambar, Siswa SD Kecewa
350 Caption Tentang Ibu, Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Dituding Jadi Orang Ketiga, Ini 6 Potret Diandra Marsha Bareng El Rumi dan Syifa Hadju
Komisi IX DPR RI: APBN untuk Program MBG Bisa Segera Dicairkan
Qualcomm Perkenalkan Snapdragon X Generasi Baru, Tawarkan Performa Ngebut dan Dukungan AI
Tiket Kereta Cepat Whoosh Diskon 20% Pesan Lewat WhatsApp, Begini Caranya