Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa mangkir dari panggilan perdana penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya merupakan tersangka untuk kasus dugaan penerbitan tabloid yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
"Hari ini beliau (Setiyardi) nggak bisa hadir, untuk pemanggilan berikutnya diatur. Darmawan juga. Alasannya kesibukan," kata Pengacara Setiyardi dan Darmawan, Hinca Panjaitan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Hinca menjelaskan, kehadirannya menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri selain menyampaikan ketidakhadiran dalam pemeriksaan perdana, juga mempertanyakan status kedua tersangka dalam hubungannya dengan UU Pers.
"Semua orang tahu kalau yang digunakan UU Pers, artinya konflik itu berkenaan dengan pers," ujar dia.
Hinca belum menjelaskan langkah selanjutnya pascapenetapan 2 orang kliennya itu. "Kita lihat lagi perkembangannya, karena dia baru jadi tersangka dalam konteks UU Pers. Kaitannya dengan badan hukum dan juga pidana administratif yang dikenakan padanya," ujar dia.
Sebelumnya, Setiyardi dan Darmawan diduga melanggar UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Berdasarkan keterangan saksi ahli (Dewan Pers), penyidik akhirnya mengkonstruksi landasan hukum pada kasus Obor Rakyat dengan Pasal 18 ayat 3 juncto Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 3.
Disebutkan, perusahaan pers yang dikelola Setiyardi tak berbadan hukum, sehingga melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dengan hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain tak memiliki badan hukum, Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui kotak redaksi.
Sedangkan tindak pidana berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Polri masih melakukan pengembangan, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (Yus)
Sibuk, 2 Tersangka Obor Rakyat Abaikan Panggilan Polisi
Keduanya merupakan tersangka untuk kasus dugaan penerbitan Tabloid Obor Rakyat yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
Diperbarui 07 Jul 2014, 12:28 WIBDiterbitkan 07 Jul 2014, 12:28 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rombongan Kepala Daerah Aceh Mulai Memasuki Istana Negara
Tujuan Pap Smear: Deteksi Dini Kanker Serviks untuk Kesehatan Wanita
Dokter Ungkap Aritmia Bisa Terdeteksi Bahkan Sejak Janin Dalam Kandungan
Memahami Arti Image dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Rangkaian Pelantikan 961 Kepala Daerah Terpilih oleh Presiden Prabowo di Istana Negara
230 LSM Global: Semua Ekspor Jet Tempur F-35 ke Israel Melanggar Hukum
Love Scam dan Teknologi Deepfake, Ancaman Nyata di Era Digital
Memahami Tujuan Riset Pemasaran: Panduan Lengkap untuk Bisnis Sukses
Infografis Kronologi Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias dan Profil Keduanya
Kompaknya Rihanna dan A$AP Rocky Adopsi Tren Busana Kantor Saat Hadiri Sidang Putusan Kasus Penembakan
Harga Emas Antam Cetak Rekor Termahal Lagi, Cek Daftarnya di Sini
Resep Acar Kuning Sederhana yang Segar dan Lezat