Hasan Nasbi: Tidak Ada yang Berubah dari Komitmen Pemerintah Tentang Kebebasan Pers

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menuai kritik atas komentarnya soal teror pengiriman kepala babi ke kantor Tempo, namun ia menegaskan komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers.

oleh Lizsa Egeham Diperbarui 23 Mar 2025, 13:15 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2025, 13:15 WIB
hasan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi soal kantor redaksi Tempo yang kembali mendapat teror kiriman bangkai hewan oleh Orang Tak Dikenal.

Dia menegaskan komitmen pemerintah dalam hal kebebasan pers.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan Nasbi kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Dia menekankan pemerintah tunduk pada UUD 1945, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 28 UUD 1945, disampaikan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

"Di UU nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," ujar Hasan.

Menurut dia, pemerintah menjalankan aturan UU pers yang menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Hasan menyampaikan kemerdekaan pers dijamin pemerintah, dimana tak ada sensor atau bredel terhadap media massa.

"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," jelas dia.

Di sisi lain, kata Hasan, media juga harus memberikan informasi yang akurat dan benar kepada publik.

"Selain itu, media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," tutur dia.

Promosi 1

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror Kepala Babi

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror yang menimpa wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau biasa disapa Cica.

Kantor media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. 

"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam (22/3/2025) dilansir Antara.

Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

"Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers)," kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Tak Ada Pembenaran

Ninik menambahkan, tidak ada pembenaran dalam teror atau intimidasi bentuk apa pun terhadap jurnalis atau wartawan juga perusahaan pers yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.

"Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki," tegas Ninik.

Ninik menyarankan, jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

"Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya