Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang vonis kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek Hambalang dengan terdakwa mantan bos Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Sidang sendiri diketuai Majelis hakim Purwono Edi yang langsung membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek di Hambalang, Bogor.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis hakim, Purwono Edi di Tipikor, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," tambah hakim Purwono.
Vonis yang dijatuhkan Hakim ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Ketika majelis hakim membacakan fakta-fakta persidangan sampai kepada putusan, Teuku Bagus yang duduk di kursi pesakitan sempat sesekali terlihat memejamkan mata.
Usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, Teuku Bagus diberikan kesempatan untuk menerima atau tidak putusan tersebut. Teuku Bagus menerima putusan tersebut dan mengaku tidak mengajukan banding.
"Saya menerima dan tidak banding," jawab Teuku Bagus.
Namun berbeda dengan pernyataan Teuku Bagus, Jaksa pada KPK menyatakan akan pikir-pikir dahulu terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.
Korupsi Hambalang, Eks Bos Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Bui
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat.
Diperbarui 08 Jul 2014, 12:46 WIBDiterbitkan 08 Jul 2014, 12:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep dan Cara Membuat Jamu untuk Kolesterol dan Asam Urat Hanya dengan 3 Bahan Rempah
Cara Memasang Regulator Gas dengan Aman dan Benar, Perlu Diperhatikan
Cara Membaca Hasil Tes Urine Lengkap, Perlu Diketahui
Gempa M 6,9 Guncang Papua Nugini, Sempat Ada Peringatan Tsunami
Cara Membasmi Kutu Kucing dengan Mudah dan Efektif, Ketahui Penyebabnya
Cara Membedakan Kucing Jantan dan Betina Saat Masih Kecil, Perlu Diketahui
Polisi Berlakukan Contraflow di KM 70-KM 47 Tol Japek Arah Jakarta
Trik Tes Kraepelin untuk Daftar Kerja, Tips dan Strategi Sukses
Cara Membersihkan Kulkas Secara Menyeluruh, Ini Tipsnya
Cara Membersihkan Kotoran Telinga dengan Benar, Aman dan Efektif
9 Macam Sholat Sunnah: Pengertian, Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Top 3: Kenali Tanda Prostat Anda Bermasalah