Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kepada aparat kepolisian tidak berhenti kepada 2 guru Jakarta International School (JIS) yang telah berstatus tersangka, dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap korban berinisial D, murid TK di sekolah mewah tersebut. Kedua guru JIS itu adalah Neil Bantleman dan Ferdinant Michel.
"Karena dengan penetapan itu mereka yang harus bertanggung jawab terhadap kejadian itu mendapat kepastian," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Minggu (13/7/2014).
Edwin pun meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak berhenti kepada 2 guru tersebut. Sebab, dari pengakuan korban, pelaku diduga lebih 2 orang. Karena itu polisi mampu mencari siapa pelaku lainnya itu.
"LPSK berharap tidak terbatas 2 tersangka yang baru itu saja. Karena berdasarkan keterangan korban ada pelaku lain selain 2 tersangka itu," katanya.
Sementara Wakil Ketua LPSK lainnya Irjen Pol Purnawirawan Teguh Sudarsono berharap, tidak ada pihak yang mencoba melakukan intimidasi terhadap korban dan keluarganya, menyusul penetapan Neil dan Ferdinant sebagai tersangka.
"Khususnya kepada para pihak tersebut yang bersangkutan dengan profesinya agar dalam menjalankan peran dan aktivitasnya dapat memperhatikan moral dan kode etik profesi nya," imbuh Teguh.
Ia pun berharap penanganan kasus ini secara profesional. Sebab, menyangkut jaringan kerja (networking) internasional.
"Maka diharapkan para pihak yang terlibat menangani kasus perkara tersebut dapat melakukannya dengan secara responsif, antisipatif, proporsional, dan profesional dalam ikatan kerja sama yang baik dan kuat," paparnya.
Rencananya, tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda akan menjadwalkan pemeriksaan Neil dan Ferdinant pada Senin 14 Juli 2014 besok, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Besok rencana jam 10 pemeriksaannya (dua guru tersebut)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.
Pemeriksaan itu sejak polisi menetapkan kedua guru itu sebagai tersangka pada Kamis 10 Juli lalu. Terutama setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup saat gelar perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Rmn)
Baca juga:
Kepsek JIS Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro
Baca Juga
2 Guru JIS Tersangka Pelecehan Seksual Diperiksa Senin Depan
Advertisement