Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap warga Bekasi berinisial FF (27), korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai admin judi online di Kamboja.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin membenarkan pihaknya memberikan perlindungan darurat terhadap FF. Korban telah dibawa ke rumah aman pada Sabtu, 19 April 2025 dini hari.
"LPSK memberikan perlindungan darurat kepada saudara FF, salah satu korban TPPO judi online di Kamboja," tutur Wawan saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Advertisement
Wawan menyampaikan, FF sempat mengungkap pengalamannya menjadi korban TPPO dan berkecimpung di dunia judi online Kamboja. Diduga hal tersebut memancing reaksi dari pihak terkait hingga melakukan pengancaman.
"Jadi saudara FF karena pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta, kemudian mendapatkan ancaman verbal melalui akun Instagram pribadinya," jelas dia.
FF saat itu ditawari oleh temannya bekerja di Kamboja sebagai video editor. Namun, yang terjadi malah dirinya dipekerjakan sebagai admin judi online.
"Sesuai kewenangan LPSK yang bisa memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban tindak pidana, maka kita bisa memberikan perlindungan darurat dan kita segera menghubungi yang bersangkutan dengan tim pengamanan, beberapa tim pengamanan," Wawan menandaskan.
Â
Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Judi Online Modus Slot Scamming
Sementara itu, Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online dengan modus slot scamming yang beroperasi melalui situs gulalislot69.top. Dalam kasus ini, dua orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu SBU dan JPM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas pada awal April 2025.
"Kami menemukan website judi online gulalislot69.top// dengan modus operandi mengadakan situs website untuk perjudian online disertai dengan nomor tujuan deposit rekening atas nama SBU, dan atas nama JPM," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Ade Ary mengatakan, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Resmob kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Mereka bersembunyi di Jalan Prima I, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami mengamankan pelaku yang bernama: SBU dan JPM," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, kedua pelaku yang diketahui berperan sebagai admin dan pengurus situs judi tersebut, langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening bank milik kedua pelaku, beberapa unit ponsel, dan laptop yang digunakan untuk mengelola situs perjudian tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
