Wamen ESDM Diperiksa KPK Terkait Suap Eks Kepala SKK Migas

Ini merupakan panggilan pertama terhadap Susilo sebagai saksi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Jul 2014, 11:10 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2014, 11:10 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo. Pemeriksaan terhadap anak buah Menteri ESDM Jero Wacik itu terkait kasus dugaan suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Artha Meris Simbolon. "Dia akan menjadi saksi untuk tersangka AMS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (14/7/2014).

Ini merupakan panggilan pertama terhadap Susilo sebagai saksi. Namun, tidak diketahui apa hubungan Susilo dengan kasus yang sudah menetapkan Artha Meris Simbolon itu sebagai tersangka penyuap.

Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Meris telah dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam surat dakwaan Rudi disebutkan, suap itu ditujukan untuk Menteri ESDM Jero Wacik agar menerima rekomendasi penurunan harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.

Artha Meris kini sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Pada kasus ini dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya