Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan tersangka Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Untuk itu, penyidik KPK memanggil pegawai SKK Migas Rakhmat Asyari.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka AMS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2014).
KPK beberapa waktu lalu telah menetapkan Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Status tersangka itu disematkan ke Artha Meris setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Rudi.
Oleh KPK, Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Soal adanya pemberian uang dari Artha Meris mencuat dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Rubiandini terkait kasus dugaan suap SKK Migas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 29 April lalu.
Disebutkan dalam analisis yuridis majelis hakim, Rudi Rubiandini dinyatakan menerima uang sebesar US$ 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Uang diberikan supaya Rudi merekomendasikan atau memberi persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Selain dari Artha Meris, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima uang SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang diberikan agar meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo. Menurut majelis hakin, Rudi menerima uang Artha Meris dan Widodo dari pelatih golfnya yaitu Deviardi. (Ein)
Suap SKK Migas, Mantan Anak Buah Rudi Rubiandini Dipanggil KPK
Penyidik KPK memanggil pegawai SKK Migas Rakhmat Asyari yang merupakan anak buah dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Diperbarui 24 Jul 2014, 11:48 WIBDiterbitkan 24 Jul 2014, 11:48 WIB
Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gaya Thariq Halilintar Tawarkan Dawet dan Rujak Saat Mitoni Aaliyah Massaid
Biaya Listrik Masjid Nabawi Capai Rp35 Miliar per Bulan tapiĀ Tak Ada Kotak Infak, Siapa yang Membayarnya?
Jadwal Kapal DLU Surabaya-Lombok 24-27 April 2025 Beserta Harga Tiketnya
7 Model Dinding Depan Rumah Motif Batu Alam, Tampilkan Kesan Alami dan Sederhana Namun Elegan
7 Desain Rumah 2 Lantai Sederhana dan Biaya Rp100 Juta, Wujudkan Hunian Impian
8 Outfit Kondangan Artis Wanita, Inspirasi 2025
Bakal Ada Aturan Khusus Soal Pasar Mangga Dua? Kemendag Bilang Begini
Saksikan! Big Match Semifinal FA CUP 2025 Hanya di Vidio
8 Model Baju Gamis Artis di Tahun 2025, Rekomendasi Tampil Elegan Masa Kini
Potret Dapur Fathia Izzati, Model Minimalis Estetik Semua Perabot Rumah Diisembunyikan
Potret Dapur Mewah Andhika Pratama dan Ussy Sulistyawati Model American Classic yang Memukau
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial Rahasia di Balik Kasih Sayang Palsu Ayahku di Indosiar, Kamis 24 April Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB