Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan tersangka Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Untuk itu, penyidik KPK memanggil pegawai SKK Migas Rakhmat Asyari.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka AMS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2014).
KPK beberapa waktu lalu telah menetapkan Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Status tersangka itu disematkan ke Artha Meris setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Rudi.
Oleh KPK, Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Soal adanya pemberian uang dari Artha Meris mencuat dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Rubiandini terkait kasus dugaan suap SKK Migas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 29 April lalu.
Disebutkan dalam analisis yuridis majelis hakim, Rudi Rubiandini dinyatakan menerima uang sebesar US$ 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Uang diberikan supaya Rudi merekomendasikan atau memberi persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Selain dari Artha Meris, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima uang SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang diberikan agar meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo. Menurut majelis hakin, Rudi menerima uang Artha Meris dan Widodo dari pelatih golfnya yaitu Deviardi. (Ein)
Suap SKK Migas, Mantan Anak Buah Rudi Rubiandini Dipanggil KPK
Penyidik KPK memanggil pegawai SKK Migas Rakhmat Asyari yang merupakan anak buah dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
diperbarui 24 Jul 2014, 11:48 WIBDiterbitkan 24 Jul 2014, 11:48 WIB
Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei IPI: Mayoritas Konstituen PDIP Akui Puas Kinerja Presiden Prabowo
Dukung Kreativitas Gen Z, Teh Pucuk Harum Raih Youth Choice Award 2025
Tips Bali: Panduan Lengkap untuk Liburan Impian di Pulau Dewata
Cek Fakta: Hoaks Foto John Cena Pegang Alquran di Atas Ring Gulat
Model AI Tiongkok Deepseek Kalahkan OpenAI hingga Meta, Amerika Panik?
Pangkas Ekspor, Bahlil Tarik Minyak Mentah untuk Diproses di Kilang Dalam Negeri
Nikmatnya Kacang Kawangkoan, Camilan Khas Minahasa dengan Rasa Gurih
Ciwidey Macet Parah di Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, yang Mau Healing Malah Pening
6 Fakta Bang Nisan Penjual Siomay Racing Viral, Dikenal Humoris
VIDEO: Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Ditangkap, Diduga Habisi Korban di Hotel
Istri Nanang Gimbal Minta Maaf ke Ibunda Sandy Permana, Akui Tak Tahu Kejadian Pembunuhan Sang Aktor
Penembakan WNI di Malaysia, Kemlu RI: Korban Tewas Asal Riau