Jaksa Sebut Desi Menculik Bayi Valencia dengan Terencana

Kenekatan Desi muncul menjelang perkiraan waktu kelahiran anaknya pada Maret 2014 dan memilih menculik bayi dengan meminjam jas lab.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 06 Agu 2014, 17:22 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2014, 17:22 WIB
Kasus penculikan bayi
Terdakwa Desi Ariani menjalani sidang kasus penculikan bayi di PN Bandung, Jabar. (Liputan6.com/Okan Firdaus)

Liputan6.com, Bandung - Fakta baru atas kasus penculikan yang dilakukan terdakwa Desi Ariani (32) terhadap bayi Valencia Yusnita Manurung, anak dari pasangan Tony Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25), terkuak dalam persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8/2014).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mumuh Ardiansah menuturkan aksi yang dilakukan Desi pada Selasa 25 Maret 2014 telah direncanakan dengan baik. Semenjak mengalami keguguran setelah menikah di Swara Mahardika akibat kecelakaan motor, Desi enggan menuturkan kabar duka tersebut kepada suaminya dan memilih untuk menculik bayi.

"Terdakwa (Desi) meminjam USG milik salah seorang temannya, Ega Gunawan. Kemudian terdakwa memfotokopi hasil USG dan diubah namanya menjadi Desi," ucap JPU. Menurut jaksa, hal tersebut guna meyakinkan Desi masih mengandung anak pertamanya dengan sang suami, Swara Mahardika.

Kenekatan Desi muncul menjelang perkiraan waktu kelahiran anaknya pada Maret 2014 dan memilih menculik bayi dengan meminjam jas lab Rina Purwaningisih dengan alasan untuk kepentingan pemotretan adiknya pada 22 Maret 2014.

"Pada 25 Maret terdakwa masuk ke Ruang Alamanda tempat persalinan seperti dokter dengan pakaian kerudung putih, rok panjang hijau, jas lab dan kacamata dan mengambil bayi," beber JPU.

Sebelum mengambil bayi menurut JPU, Desi sempat menanyakan kondisi ibu korban yaitu Lasmaria dan meminta untuk ke kamar kecil dengan ditemani oleh sang suami Toni. Desi membawa ke kamar kos yang beralamat di Jalan Pasirkaliki, Gang H Junaedi, RT 02/RW 11, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Bandung.

"Pada 28 Maret terdakwa berhasil ditangkap di kediamannya dan mencoba melarikan diri dan percobaan bunuh diri dengan melompat dari jembatan layang Pasupati," kata jaksa.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yopi Gunawan mengatakan akan membawa bukti yang meringankan kliennya. Karena ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa meski tidak dilakukan.

"Klien saya tidak mengambil bayi (untuk diperjualbeikan). Itu tidak diperjualbelikan, tapi untuk sendiri. Banyak yang meringankan. Saya harap hakim nanti ketika menjatuhi hukuman bisa memutus dengan hati nurani," ucap Yopi.

Baca juga:

Desi Terdakwa Penculik Bayi Berharap Hukuman Ringan
Desi Tersangka Penculik Bayi di RS Hasan Sadikin Mulai Disidang
Berkas Perkara Penculik Bayi di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan

(Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya