Kemenkes Minta RS Hasan Sadikin Hentikan Sementara Kegiatan Residensi PPDS Anestesi

Usai kasus dokter PPDS Unpad melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien, Kemenkes minta RS Hasan Sadikin untuk menghentikan kegiatan residensi di RS pendidikan itu selama sebulan.

oleh Benedikta Desideria Diperbarui 11 Apr 2025, 10:05 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 07:02 WIB
RS Hasan Sadikin Bandung
Buntut dari kasus dokter PPDS Unpad yang melakukan kekerasan seksual ke keluarga pasien, Kemenkes minta agar kegiatan residensi PPDS Anestes di RS Hasan Sadikin Bandung dihentikan sementara.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberi instruksi kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di rumah sakit tersebut.

Pengehentian sementara kegiatan residensi di rumah sakit pendidikan itu agar bisa dilakukan evaluasi usai kejadian dokter residen PPDS Unpad memperkosa keluarga pasien pada Maret 2025.

"Untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada 9 April 2025.

Penghentian sementara kegiatan residensi PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin dilakukan satu bulan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan PAP (31) sebagai tersangka. PAP merupakan dokter residen PPDS Unpad dari program studi anestesi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota keluarga pasien. PAP melakukan aksinya saat ia bertugas sebagai dokter residen di RS Hasan Sadikin Bandung.

Kala itu, PAP meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya. Kemudian, PAP melakukan rudapaksa saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengutip Antara.

Tindakan PAP saat itu dilakukan sekitar pukul 01.00 di ruang nomor 711. Saat itu PAP meminta korban mengenakan baju operasi. Lalu, beberapa jam kemudian korban yang berusia 21 tahun sadar. 

"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," kata Hendra.

Unpad Berhentikan Dokter PAP dari Program PPDS

Pihak kampus tempat PAP sekolah yakni Universitas Padjajaran (Unpad) sudah menindak tegas. Pihak kampus telah memberhentikan pria yang sudah berstatus tersangka itu  dari program PPDS Unpad program studi anestesi.

"Penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," kata Unpad dalam keterangan tertulis pada Rabu, 9 April 2025.

 

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya