Liputan6.com, Jakarta Kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RS Hasan Sadikin (RSHS) dihentikan selama satu bulan.
Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada Direktur Utama RSHS untuk menghentikan kegiatan residensi anestesi di RSHS usai kasus kekerasan seksual. Untuk diketahui ada satu dokter PPDS Unpad yakni dokter PAP (31) yang merudapaksa keluarga pasien yang tengah menunggu ayah sakit FH (21).
Baca Juga
Penghentian kegiatan residensi di RSHS agar pihak rumah sakit dan FK Unpad bisa mengevaluasi dan perbaikan pengawasan.
Advertisement
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, kata Aji Muhawarman pada Kamis, 10 April 2025 dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com.
Aji juga mengungkapkan Kemenkes telah meminta RSHS bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan. Harapannya agar insiden seperti kasus dokter Unpad yang melakukan kekerasan dan kasus yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kemenkes Minta PPDS Dites Kejiwaan Secara Berkala
Buntut dari mencuat kasus dokter PPDS Unpad melakukan kekerasan seksual pada pendamping pasien, maka Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru.
Kemenkes meminta seluruh rumah sakit pendidikan di bawah kementerian ini untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa secara berkala pada calon dokter spesialis atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) seluruh angkatan.
"Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik," kata Aji.
Advertisement
Dokter PPDS Unpad Diduga Alami Kelainan Seksual
Pihak kepolisian mengatakan ada indikasi dokter PAP yang melakukan tidakan asusila pada keluarga pasien RSHS memiliki kelainan seksual.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan pada Rabu, 9 April 2025.
Maka dari itu pihak kepolisian akan bekerja sama dengan psikolog untuk melakukan pemeriksaan psikologis tersangka bernisial dokter PAP itu.
"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan psikologi forensik dari ahli psikolog, sehingga menguatkan benar atau tidaknya ada kecenderungan kelainan dari perilaku seksual tersangka," kata Surawan.
PAP Dokter PPDS Unpad Jadi Tersangka
Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka. Hal ini menjerat dokter PAP dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pria 31 tahun itu melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengutip Antara.
"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," kata Hendra.
Advertisement
