Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan membentuk tim untuk menelusuri bangunan-bangunan di Ibukota yang merupakan warisan pemerintahan Belanda. Tim tersebut bertugas mendata rumah atau gedung peninggalan zaman kolonial agar dapat disertifikasi untuk menjadi milik pemerintah.
"Kami bentuk tim untuk mengecek pemiliknya siapa? Apakah sudah dialihkan atau belum? Paling cepat besok sudah dibentuk," ujar Sekda DKI Jakarta Saefullah usai Rapim dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Senin (18/8/2014).
Ia menjelaskan, tim tersebut terdiri dari pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perumahan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional. Menurut Saefullah, dalam rapat diputuskan tim tersebut hanya diberi tenggat waktu selama 1 hingga 2 bulan untuk bekerja.
Sementara, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Andi Tenrisau memastikan pihaknya siap membantu Pemprov DKI untuk pendataan dan sertifikasi rumah dan tanah warisan Belanda di Menteng. Karena menurutnya, bangunan dan tanah peninggalan kolonial yang dikuasai perorangan dan badan hukum dapat disertifikasi asalkan ada surat izin usaha perdagangan.
"Sertifikasi juga bisa dilakukan asal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda," jelas Andi.
Dalam UU tersebut, Pasal 1 menyebutkan semua benda milik perseorangan warga Belanda yang tidak terkenda Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1956 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Belanda, yang telah meninggalkan Indonesia, sejak mulai berlakunya peraturan ini dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri (Muda) Agraris.
Ambil Alih Bangunan Kolonial, Pemprov DKI Bentuk Tim Pendataan
Tim tersebut bertugas mendata rumah atau gedung peninggalan zaman kolonial agar dapat disertifikasi untuk menjadi milik pemerintah.
Diperbarui 18 Agu 2014, 14:43 WIBDiterbitkan 18 Agu 2014, 14:43 WIB
Tim tersebut bertugas mendata rumah atau gedung peninggalan zaman kolonial agar dapat disertifikasi untuk menjadi milik pemerintah.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saat Anak SD Tanya, Kelak Nyamuk Masuk Surga atau Neraka? Ini Jawaban UAS
Polisi Ungkap Rekaman CCTV terkait Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Padat, Polda Lampung Terapkan Delay System
Tidak Sholat tapi Ngaku Salah, Apakah Itu Baik? Hal Tak Terduga Diungkap Gus Baha
Hasil Liga Inggris: Manchester United vs Manchester City Berakhir Tanpa Pemenang
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Babak Gugur Piala Asia U-17 2025 Plus Rebut Tiket Piala Dunia U-17 2025: Wajib Penuhi 2 Syarat
Fakta-Fakta Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Cerita Riko dan Rizal Gowes 300 Km Mudik Lebaran, dari Serang Menyeberang ke Lampung
Arus Balik Lebaran, KAI Commuter Tambah 2 Perjalanan Malam Jalur Bandara Soetta
Kabar 2 Pengunjung Asal Bandung yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut
PB PORDI Gelar Turnamen Domino Makassar 2025, Menuju Panggung Dunia
Asam Lambung dan Anxiety, Kaitan Tak Terduga yang Perlu Anda Ketahui