Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan membentuk tim untuk menelusuri bangunan-bangunan di Ibukota yang merupakan warisan pemerintahan Belanda. Tim tersebut bertugas mendata rumah atau gedung peninggalan zaman kolonial agar dapat disertifikasi untuk menjadi milik pemerintah.
"Kami bentuk tim untuk mengecek pemiliknya siapa? Apakah sudah dialihkan atau belum? Paling cepat besok sudah dibentuk," ujar Sekda DKI Jakarta Saefullah usai Rapim dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Senin (18/8/2014).
Ia menjelaskan, tim tersebut terdiri dari pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perumahan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional. Menurut Saefullah, dalam rapat diputuskan tim tersebut hanya diberi tenggat waktu selama 1 hingga 2 bulan untuk bekerja.
Sementara, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Andi Tenrisau memastikan pihaknya siap membantu Pemprov DKI untuk pendataan dan sertifikasi rumah dan tanah warisan Belanda di Menteng. Karena menurutnya, bangunan dan tanah peninggalan kolonial yang dikuasai perorangan dan badan hukum dapat disertifikasi asalkan ada surat izin usaha perdagangan.
"Sertifikasi juga bisa dilakukan asal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda," jelas Andi.
Dalam UU tersebut, Pasal 1 menyebutkan semua benda milik perseorangan warga Belanda yang tidak terkenda Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1956 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Belanda, yang telah meninggalkan Indonesia, sejak mulai berlakunya peraturan ini dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri (Muda) Agraris.
Ambil Alih Bangunan Kolonial, Pemprov DKI Bentuk Tim Pendataan
Tim tersebut bertugas mendata rumah atau gedung peninggalan zaman kolonial agar dapat disertifikasi untuk menjadi milik pemerintah.
Diperbarui 18 Agu 2014, 14:43 WIBDiterbitkan 18 Agu 2014, 14:43 WIB
Tim tersebut bertugas mendata rumah atau gedung peninggalan zaman kolonial agar dapat disertifikasi untuk menjadi milik pemerintah.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Istilah "Mokel", Bahasa Gaul yang Viral di Bulan Puasa
Jetour Punya Layanan Call Center 24 Jam, Bisa Bantu saat Mudik Lebaran
Harta Selalu Cepat Habis tanpa Alasan Jelas, Jangan-Jangan.. UAH Bongkar Ciri-Ciri Tak Berkah
Potret 7 Artis Baca Puisi di Peluncuran Buku Natasha Rizky, Desta Sampai Menangis
Kejagung Lelang 17 Aset Tanah Terpidana Kasus Korupsi Benny Tjokrosaputro
Profil Joey Pelupessy, Gelandang Keturunan Maluku yang Siap Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia
32 Resep Masakan dari Tahu Putih yang Enak, Sederhana dan Ramah di Kantong
Pengetian dari Kata "Apa", Berikut Contoh Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia
Memahami Arti Syiah, Begini Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya
Perbedaan Kencur dan Jahe: Ciri Fisik, Manfaat Kesehatan hingga Penggunaannya
Arti Pisang Pinugel dalam Primbon Jawa, Makna dan Ramalan Weton Jodoh
Sehat dengan Cara Alami, Ini 6 Resep Jamu Daun untuk Atasi Kolesterol dan Asam Urat