Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berniat mengambil alih pengelolaan semua rumah peninggalan Belanda di seluruh Ibukota. Menurut Kepala Dinas Perumahan DKI Yonathan Pasodung, saat ini sudah ada 1.281 rumah dan gedung yang mengajukan Surat Izin Penghunian (SIP).
Menurut Jonathan, dari jumlah tersebut baru ada 10 unit Kota Praja yang sudah pasti bisa disertifikat. Kota Praja sendiri adalah bangunan bekas peninggalan pemerintah Belanda, bukan milik perorangan.
"Yang Kota Praja yang bisa naikan statusnya (disertifikat). Bisa yang nempati sekarang atau Pemda. Pemda bisa buat taman dan lain-lain. 10 Itu luasnya relatif kecil, sekitar 30-40 meter persegi. Salah satunya ada di Jakarta Barat," ungkap Yonathan di Balaikota Jakarta, Senin (18/8/2014).
Yonathan menjelaskan, ribuan rumah tersebut tediri dari 9 kategori. Sebanyak 62 unit milik Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Belanda (P3MB), 70 unit gedung-gedung negeri milik Kementerian Pekerjaan Umum, 35 unit sudah dimilik perusahaan negara, termasuk bank.
Kemudian, lanjut Yonathan, sebanyak 86 unit milik perusahaan swasta dan asuransi, 53 unit dikuasai presidium kabinet, 23 unit milik yayasan dan gereja, 429 unit miliki perorangan, dan 10 unit Kota Praja.
"Yang tidak diketahui ini yang akan kami data, siapa pemiliknya. Bisa saja dimiliki oleh Kota Praja, perorangan, dan lainnya," jelas Yonathan.
Selain itu, imbuh Yonathan, rumah yang tidak diketahui dan tidak terdaftar ada sebanyak 564 unit. Namun, 564 unit yang tidak terdaftar juga bisa disertifikat, hanya saja tergantung kejelasan rumah dan bangunan tersebut. "Jelas dulu siapa pemiliknya, baru bisa," pungkas Yonathan.
Baca juga:
Ambil Alih Bangunan Kolonial, Pemprov DKI Bentuk Tim Pendataan
1.200 Rumah Zaman Belanda di Menteng Akan Disertifikasi
Jokowi Yakin Anggaran Kartu Indonesia Pintar Cukup
(Sss)