Bekal OB Hendra Hadapi Vonis Hakim Kasus Videotron

Jaksa sebelumnya menuntut Hendra pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Agu 2014, 11:44 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2014, 11:44 WIB
Gara-gara Jadi Direktur, Office Boy Ini Terseret Korupsi 23 M
Kasus korupsi senilai Rp 23 miliar ini menyedot perhatian masyarakat. Pasalnya nama office boy yang bekerja kepada anak Menteri Koperasi dan UKM dicatut sebagai direktur PT Imaji Media untuk mendapat proyek videotron (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemnkop UKM) Hendra Saputra mengaku sudah siap menghadapi vonis majelis hakim. Meski tak ada persiapan khusus, Hendra yang diangkat jadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh putra Menkop UKM Syarief Hassan, Riefan Avrian, mengaku punya modal untuk mendengarkan vonis hakim, yakni doa.

"Sudah siap, berdoa saja," kata Hendra saat tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Hendra yang tiba di PN Tipikor sekitar pukul 10.45 WIB, tampak mengenakan kemeja batik ungu. Dalam kasus ini, pria yang tak tamat sekolah dasar ini punya harapan agar hakim memutuskan yang terbaik. Mengingat, ia merasa dikorbankan oleh Riefan yang juga bos PT Rifuel demi mendapat proyek videotron.

"Insya Allah, mudah-mudahan hakim memberikan yang terbaik buat saya. Lihat saja nanti," ujar Hendra yang tampak didampingi istrinya, Dewi Nur Afifah.

Jaksa sebelumnya menuntut Hendra pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut dia membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, office boy (OB) PT Rifuel yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh Riefan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kemenkop UKM. Salah satunya menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron pada 2012. Kemudian menandatangani kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Jaksa menilai perbuatan Hendra telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta. Oleh karena itu, Jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHPidana.

Hendra juga dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM senilai Rp 23 miliar. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra, anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Kasiyadi, dan terakhir bos PT Rifuel, Riefan Avrian.

Hasnawi telah meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, beberapa bulan lalu. Sementara Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui rimbanya. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya