Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam, Kepulauan Riau, terkait kepemilikan rekening gendut senilai Rp 1,3 triliun. Niwen Khairiah binti Imam Muhtading diduga kuat sebagai pemilik.
Informasi yang diperoleh Liputan6.com, kini Niwen telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, terbongkarnya kasus rekening gendut ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Polri. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim Polri menahan Niwen.
"Ditahan sejak tanggal 28 Agustus 2014, dengan alasan memiliki rekening yang dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap di Batam, Provinsi Kepulaun Riau," kata Ronny di Jakarta, Sabtu (30/8/2014).
Dijelaskan Ronny, sebelum menangkap dan menahan Niwen, Polri lebih dulu melakukan penyelidikan. Dari proses itu, penyidik menetapkan Niwen sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka dan penahanan terkesan mendadak dilakukan.
Meski demikian, Polri tidak akan berhenti hanya kepada seorang tersangka ini saja. Penyidikan masih terus dilakukan untuk membongkar siapa saja yang terlibat. "Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan ke arah siapa saja yang terlibat," tandas jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya pada Jumat 29 Agustus kemarin, Kepala PPATK M Yusuf menyambangi Mabes polri, Yusuf ditemani Kabareskrim Komjend Pol Suhardi Alius. Namun, keduanya terburu-buru masuk setelah melakukan salat Azhar di mesjid lingkungan mabes Polri.
Kepala PPATK M Yusuf sebelumnya mengungkapkan ada transaksi mencurigakan dari seorang PNS yang mencapai Rp 1,3 triliun dalam kurun waktu 5 tahun. Yusuf menduga transaksi terkait bisnis ilegal penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan imigran gelap ke daerah perbatasan. Berdasarkan informasi itu, maka dilakukanlah penelusuran guna mencari si pemilik rekening.