Liputan6.com, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM meminta kepada penegak hukum dapat melanjutkan kasus yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ke ranah pencucian uang.
Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril mengatakan Jero yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2011-2013.
Terlebih Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) mendorong KPK untuk melanjutkan kasus ini pada pencucian uang sehingga tidak hnya sebatas korupsi pada dana anggaran dan implementasinya.
"Saya melihat kasus ini (Jero) masih seputar dana penganggaran dan implementasi penganggaran. Kasus ini tidak boleh dipandang remeh-temeh. Ini bisa dipandang tidak hanya suap karena penambahan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatan seorang menteri. Ini bisa ke pencucian uang. Dengan ini, Jero bisa dikenakan pasal berlapis akumulasi dari hukumannya dan karena itu hasilnya bisa disita KPK. Ini perlu didorong sampai ke pencucian uang," ujar Oce Madril Jumat (5/9/2014).
Dijelaskan dia, jumlah harta kekayaan yang diperoleh Jero sampai Rp 9 miliar juga akan menjerat pejabat lain di Kementerian ESDM. Menurut dia, kemungkinan besar tidak hanya Jero yang bermain di kasus ini, tapi juga otoritas lain.
"Sejak 2011-2013 kurang dari Rp 9,9 m ini kan tidak sedikit. Jadi jelas kementerian ESDM pasti terkena imbas dari kasus ini," ujarnya.
Oce menambahkan, kasus Jero Wacik ini tidak hanya pada kasus migas saja, namun korupsi administrasi dan korupsi sistem demokrasi, di mana pelaku tidak hanya dilakukan seorang saja, sehingga kemungkinan kasus ini akan melibatkan banyak personel di ESDM.
"Korupsi Jero bukan permainan migas tapi korupsi administrasi dan korupsi sistem demokrasi. Pelaku tidak hanya Jero sendiri tapi aparatur kementerian juga terlibat. Memakan sekretaris jenderalnya juga, kasus ini bisa melebar ke kabiro, direktur," tandas Oce.
Pukat UGM: Kasus Jero Wacik Bisa Masuk Pencucian Uang
Kasus Jero Wacik ini tidak hanya pada kasus migas saja, namun korupsi administrasi dan korupsi sistem demokrasi.
diperbarui 06 Sep 2014, 06:30 WIBDiterbitkan 06 Sep 2014, 06:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain yang Berpeluang Gabung Real Madrid di Januari 2025: Termasuk Incaran Manchester United
Kapolres Metro Jaksel Akui Ada Keanehan dalam Penanganan Kasus Anak Pemilik Prodia
Sambut Imlek, Berikut Lokasi dan Jadwal Lengkap Penampilan Barongsai di Kota Bandung
Kronologi Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh
Sekjen Gerindra Siap Bantu Tunaikan Janji Politik Kepala Daerah Terpilih
Ambisi Besar NU Kudus Hadirkan Perguruan Tinggi di Kota Kretek
Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh, 1 Orang Tewas
PMI Distribusikan Air Bersih kepada Ratusan Korban Banjir di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang
Sepanjang 2024 Terjadi 1.873 Kejadian Bencana, BPBD Jabar Sebut Kota Bogor pada Urutan Teratas
Imlek Bakal Hujan atau Cerah? Ini Prakiraan Cuaca di Jawa Barat 28-29 Januari 2025
Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan yang Sering Menyerang
Jelang Perayaan Imlek di Manado, Aktivitas di Klenteng Kian Ramai