Liputan6.com, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM meminta kepada penegak hukum dapat melanjutkan kasus yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ke ranah pencucian uang.
Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril mengatakan Jero yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2011-2013.
Terlebih Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) mendorong KPK untuk melanjutkan kasus ini pada pencucian uang sehingga tidak hnya sebatas korupsi pada dana anggaran dan implementasinya.
"Saya melihat kasus ini (Jero) masih seputar dana penganggaran dan implementasi penganggaran. Kasus ini tidak boleh dipandang remeh-temeh. Ini bisa dipandang tidak hanya suap karena penambahan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatan seorang menteri. Ini bisa ke pencucian uang. Dengan ini, Jero bisa dikenakan pasal berlapis akumulasi dari hukumannya dan karena itu hasilnya bisa disita KPK. Ini perlu didorong sampai ke pencucian uang," ujar Oce Madril Jumat (5/9/2014).
Dijelaskan dia, jumlah harta kekayaan yang diperoleh Jero sampai Rp 9 miliar juga akan menjerat pejabat lain di Kementerian ESDM. Menurut dia, kemungkinan besar tidak hanya Jero yang bermain di kasus ini, tapi juga otoritas lain.
"Sejak 2011-2013 kurang dari Rp 9,9 m ini kan tidak sedikit. Jadi jelas kementerian ESDM pasti terkena imbas dari kasus ini," ujarnya.
Oce menambahkan, kasus Jero Wacik ini tidak hanya pada kasus migas saja, namun korupsi administrasi dan korupsi sistem demokrasi, di mana pelaku tidak hanya dilakukan seorang saja, sehingga kemungkinan kasus ini akan melibatkan banyak personel di ESDM.
"Korupsi Jero bukan permainan migas tapi korupsi administrasi dan korupsi sistem demokrasi. Pelaku tidak hanya Jero sendiri tapi aparatur kementerian juga terlibat. Memakan sekretaris jenderalnya juga, kasus ini bisa melebar ke kabiro, direktur," tandas Oce.
Pukat UGM: Kasus Jero Wacik Bisa Masuk Pencucian Uang
Kasus Jero Wacik ini tidak hanya pada kasus migas saja, namun korupsi administrasi dan korupsi sistem demokrasi.
diperbarui 06 Sep 2014, 06:30 WIBDiterbitkan 06 Sep 2014, 06:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025
Jangan Berani-Berani Lakukan Ini, Rezeki Akan Disempitkan Allah Kata Buya Yahya
Jarang Disadari, Syirik Sering Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari, Begini Cara Menangkalnya Kata Gus Baha
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?
Kaleidoskop 2024: Comeback Mike Tyson ke Ring usai Gantung Sarung Tinju Selama 19 Tahun
Inilah 4 Diktator Terkejam dalam Sejarah Manusia
Alasan Kura-Kura dan Penyu Bisa Hidup Hingga Puluhan Tahun
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru