Liputan6.com, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM meminta kepada penegak hukum dapat melanjutkan kasus yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ke ranah pencucian uang.
Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril mengatakan Jero yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2011-2013.
Terlebih Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) mendorong KPK untuk melanjutkan kasus ini pada pencucian uang sehingga tidak hnya sebatas korupsi pada dana anggaran dan implementasinya.
"Saya melihat kasus ini (Jero) masih seputar dana penganggaran dan implementasi penganggaran. Kasus ini tidak boleh dipandang remeh-temeh. Ini bisa dipandang tidak hanya suap karena penambahan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatan seorang menteri. Ini bisa ke pencucian uang. Dengan ini, Jero bisa dikenakan pasal berlapis akumulasi dari hukumannya dan karena itu hasilnya bisa disita KPK. Ini perlu didorong sampai ke pencucian uang," ujar Oce Madril Jumat (5/9/2014).
Dijelaskan dia, jumlah harta kekayaan yang diperoleh Jero sampai Rp 9 miliar juga akan menjerat pejabat lain di Kementerian ESDM. Menurut dia, kemungkinan besar tidak hanya Jero yang bermain di kasus ini, tapi juga otoritas lain.
"Sejak 2011-2013 kurang dari Rp 9,9 m ini kan tidak sedikit. Jadi jelas kementerian ESDM pasti terkena imbas dari kasus ini," ujarnya.
Oce menambahkan, kasus Jero Wacik ini tidak hanya pada kasus migas saja, namun korupsi administrasi dan korupsi sistem demokrasi, di mana pelaku tidak hanya dilakukan seorang saja, sehingga kemungkinan kasus ini akan melibatkan banyak personel di ESDM.
"Korupsi Jero bukan permainan migas tapi korupsi administrasi dan korupsi sistem demokrasi. Pelaku tidak hanya Jero sendiri tapi aparatur kementerian juga terlibat. Memakan sekretaris jenderalnya juga, kasus ini bisa melebar ke kabiro, direktur," tandas Oce.
Pukat UGM: Kasus Jero Wacik Bisa Masuk Pencucian Uang
Kasus Jero Wacik ini tidak hanya pada kasus migas saja, namun korupsi administrasi dan korupsi sistem demokrasi.
Diperbarui 06 Sep 2014, 06:30 WIBDiterbitkan 06 Sep 2014, 06:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PB PORDI Gelar Turnamen Domino Makassar 2025, Menuju Panggung Dunia
Asam Lambung dan Anxiety, Kaitan Tak Terduga yang Perlu Anda Ketahui
Isyarat Hadis Nabi tentang Kemajuan Teknologi dan E-Commerce Zaman Sekarang, Simak UAH
Cerita Korban Bencana Tanah Longsor Cangar Mojokerto yang Ingin Foto Bersama Prabowo
Hasil Liga Inggris: Liverpool Keok di Kandang Fulham, Tottenham Degradasikan Southampton
Usai Tanah Longsor di Cangar Mojokerto, Khofifah Tutup Wisata Tahura Raden Soerjo
6 Potret Guzelim Anak Ali Syakieb dan Margin Wieheerm, Paras Cantik Jelita Penuh Pesona
Tanda Bahaya Post Holiday Blues Usai Libur Panjang dan Cara Mengatasinya
Bagaimana Jika Arah Kiblat Sholat Salah? Simak Penjelasan Penentuannya
6 RT dan 2 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 175 Cm
Menunggu Realisasi Pembangunan Jalan Tol untuk Mudahkan Warga Garut
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Manchester City di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi