Liputan6.com, Bandung - Walikota Bandung Ridwan Kamil melaporkan pemilik akun @kemalsept ke pihak kepolisian karena dinilai telah menghina Kota Kembang melalui kicauannya di Twitter.
Dalam laporannya, Walikota yang karib disapa Kang Emil itu menyebut pemilik akun @kemalsept dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," demikian kicauan @ridwankamil pada Jumat (5/9/2014) malam.
Berdasarkan pasal pada UU ITE tersebut, @kemalsept terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Adapun Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Dalam cuitannya, @kemalsept menyebut Bandung sebagai Kota "P*R*K". Tak hanya itu, pengguna Twitter juga menghina Ridwan Kamil dengan menyebutnya "K*ny*k".
"@olegunnnn UDAH P*R*K MAH P*R*K AJA SALAM F**K BUAT SI KUNYUK @ridwankamil YANG ABIS NG*W* SAMA ARIEL GAY CUIH LOL HAHAHA BANDUNG P*R*K," tulis @kemalsept.
"@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K SAMPAH HAHHA", "@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K HAHAHA," sambung dia pada waktu yang sama.
Beberapa menit kemudian, akun @kemalsept kembali berkicau. "BANDUNG SAMPAH KOTA P*R*K P*LAC*R SEMUA LOL HAHAHAHA LAPOR? BANCI ! SILAHKAN AJA KALO BERANI HAHAHAHAHAHA," tulisnya.
Dari penelusuran Liputan6.com, akun @kemalsept saat ini sudah menghilang. Saat Liputan6.com mengklik @kemalsept, halaman untuk akun itu sudah tiada.
Kasus serupa baru-baru ini menjerat Florence Sihombing yang menghina Kota Yogyakarta setelah merasa kesal saat antrean di pom bensin. Mahasiswi Fakultas Hukum itu kini harus berperkara dengan polisi, pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) dan masyarakat Kota Gudeg.
Hina Bandung, @kemalsept Terancam Penjara 6 Tahun + Denda Rp 1 M
Kasus serupa baru-baru ini menjerat Florence Sihombing yang menghina Kota Yogyakarta.
diperbarui 06 Sep 2014, 05:51 WIBDiterbitkan 06 Sep 2014, 05:51 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pangeran Harry dan Meghan Markle Tidak Diundang ke Acara Natal Keluarga Kerajaan Inggris, Terakhir Hadir 6 Tahun Lalu
Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Desember 2024
LPS Pastikan Bayar Klaim Penjaminan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Aceh
Umi Pipik Dapat Kejutan Tak Terduga dari Syntia Marisca, Begini Potretnya
Cerita Veronica Tan Jadi Wamen PPA: Masuk 2 Minggu Awal Stres
PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran, Waketum: Kawal Penghitungan Suara
Kelaparan di Gaza: 3 Orang Tewas Tergencet Saat Antre di Toko Roti
Mantan Bintang Real Madrid Berpeluang Main di Liga Inggris pada 2025
Nama-Nama Rasul dalam Islam, Teladan Keimanan Sepanjang Masa
Puluhan Tahun Tinggal di Kolong Tol, AHY Pindahkan Warga ke Rusun Rawa Buaya
Video Hoaks Sepekan: Penampakan Burung Bertopi hingga Mantan Menkes Nila Moeloek Promosi Obat Prostat
7 Makanan Berkuah Khas Indonesia ini Cocok Disantap Saat Musim Hujan