Liputan6.com, Bandung - Walikota Bandung Ridwan Kamil melaporkan pemilik akun @kemalsept ke pihak kepolisian karena dinilai telah menghina Kota Kembang melalui kicauannya di Twitter.
Dalam laporannya, Walikota yang karib disapa Kang Emil itu menyebut pemilik akun @kemalsept dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," demikian kicauan @ridwankamil pada Jumat (5/9/2014) malam.
Berdasarkan pasal pada UU ITE tersebut, @kemalsept terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Adapun Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Dalam cuitannya, @kemalsept menyebut Bandung sebagai Kota "P*R*K". Tak hanya itu, pengguna Twitter juga menghina Ridwan Kamil dengan menyebutnya "K*ny*k".
"@olegunnnn UDAH P*R*K MAH P*R*K AJA SALAM F**K BUAT SI KUNYUK @ridwankamil YANG ABIS NG*W* SAMA ARIEL GAY CUIH LOL HAHAHA BANDUNG P*R*K," tulis @kemalsept.
"@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K SAMPAH HAHHA", "@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K HAHAHA," sambung dia pada waktu yang sama.
Beberapa menit kemudian, akun @kemalsept kembali berkicau. "BANDUNG SAMPAH KOTA P*R*K P*LAC*R SEMUA LOL HAHAHAHA LAPOR? BANCI ! SILAHKAN AJA KALO BERANI HAHAHAHAHAHA," tulisnya.
Dari penelusuran Liputan6.com, akun @kemalsept saat ini sudah menghilang. Saat Liputan6.com mengklik @kemalsept, halaman untuk akun itu sudah tiada.
Kasus serupa baru-baru ini menjerat Florence Sihombing yang menghina Kota Yogyakarta setelah merasa kesal saat antrean di pom bensin. Mahasiswi Fakultas Hukum itu kini harus berperkara dengan polisi, pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) dan masyarakat Kota Gudeg.
Hina Bandung, @kemalsept Terancam Penjara 6 Tahun + Denda Rp 1 M
Kasus serupa baru-baru ini menjerat Florence Sihombing yang menghina Kota Yogyakarta.
Diperbarui 06 Sep 2014, 05:51 WIBDiterbitkan 06 Sep 2014, 05:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga IndonesiaMayoritas Timnas Indonesia U-17 Jebolan EPA Liga 1
9 10
Berita Terbaru
Derby Manchester Mirip Laga Persahabatan, Ruben Amorim Balas Omelan Pedas Legenda Manchester United
Jangan Simpan 4 Pecahan Rupiah Ini Terlalu Lama, Simak Alasannya!
Obat Asam Urat Resep Dokter: Solusi Efektif Mengatasi Nyeri dan Peradangan Sendi
Samsung Bakal Tunda Peluncuran Galaxy S25 Edge, Kapan?
Uniknya Kue Karawo, Sajian Ikonik Lebaran Ketupat di Gorontalo
Eza Gionino Gabung ke Sinetron SCTV Cinta di Ujung Sajadah, Tertantang Pertama Kali Jadi Lawan Main Cut Syifa
6 Gaya Edgy Aurel Hermansyah Saat Liburan di Madrid, Hijab Look-nya Bikin Kagum
Model Cincin Tunangan yang Cantik untuk Momen Spesial
El Rumi dan Syifa Hadju Rayakan Lebaran Bareng, Intip 4 Potret Mesra Mereka yang Curi Perhatian
4 Potret Levian bak Model Tirukan Pose Rizky Billar Sang Ayah yang Staycool Abis, Super Menggemaskan
VIDEO: 64 Ribu Pengunjung Padati Kawasan IKN
7 Aktor Keturunan Nigeria yang Bersinar di Hollywood, Bintangi Film dan Serial Ternama